Gelar Konferensi Pres Pasca Putusan MK, Ini Yang Disampaikan Ketua KPU Syam Zamiat Nursyamsi

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 12:24 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id // Kab. Bandung — Dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar Media Gathering persiapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di Kopimage Gading Tutuka Soreang, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, menyampaikan bahwa acara ini merupakan langkah awal dalam persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan datang. “Partisipasi media massa sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat terkait proses pemilihan calon pemimpin daerah,” kata Syam

Selain akan menyampaikan putusan MK, KPU juga menyampaikan terkait persyaratan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung dan waktu pendaftaran, yakni dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00- 16.00. Sedangkan hari terakhir tanggal 29 Agustus, dari pukul 08.00- 23.00.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan pentingnya proses pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung agar berjalan lancar, adil, dan demokratis. Semua pihak harus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendukung pelaksanaan pemilihan yang berkualitas.

“Melalui kesempatan ini, mari kita bersama-sama menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dengan kerja keras dan kolaborasi yang baik, kita dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung,” beber Syam Ketua KPU

Syam menjelaskan, dengan adanya putusan MK, KPU Kabupaten Bandung telah meng SK-kan terkait persyaratan dukungan bagi Partai Politik (parpol) atau gabungan parpol non parlemen yang akan mencalonkan bupati dan wakil bupati.

“Bagi parpol yang akan mencalonkan khusus di Kabupaten Bandung dengan jumlah penduduk yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) lebih dari 1 juta, mereka bisa mencalonkan sesuai jumlah suara sah pemilu 2024 kemarin dikali 6,5 persen. Suara sah pemilu 2024 Kabupaten Bandung kemarin 2.119.852 suara dikali 6,5 persen, jadi 137.790,38 suara,” beber Syam

“Suara sah ini boleh satu partai atau gabungan partai. Jadi kalau ada partai pada pemilu 2024 kemarin tinggal mengumpulkan suara sahnya, 137.790.38 itu sudah bisa mengajukan calon bupati dan calon wakil bupati,” jelas Syam

Sementara, kata Syam, mengenai batas usia untuk calon bupati dan wakil bupati, dan calon wali kota dan wakil wali kota, kalau sebelumnya 25 tahun sejak pelantikan, yaitu 10 Februari 2024 dan untuk gubernur dan wakil gubernur 30 tahun sejak pelantikan 7 Pebruari 2024.

“Kalau sekarang aturannya untuk calon bupati dan calon wakil bupati adalah 25 tahun pas sejak penetapan yakni tanggal 22 September 2024, begitupun untuk calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Syam

Konferensi Pers KPU mengundang awak media dari PWI Kabupaten Bandung, IJTI Korda Bandung Raya, dan Ikatan Jurnalis Pajajaran (IJP) Kabupaten Bandung.

(Asp)

Berita Terkait

DP2KBP3A dan PKK Berantas Stunting di Baleendah dengan Program PMT
Miris !!Daftar Siswa-siswi Baru di Sekolah MAN Purwakarta, Ditarif dan Biaya Dipatok
Dari Keluarga Untuk Indonesia Maju ! DP2KBP3A Kabupaten Bandung Gelar Apel Harganas ke-32
Solidaritas Tinggi Warnai Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Besarkan Partai di Daerah
Kadis DP2KBP3A HM. Hairun Hadiri Ultah Ke 35 Tahun GoW di Hotel Cantik Soreang
Hebat! Akseptor KB Lestari Kabupaten Bandung Sabet Juara Nasional
Bupati Bandung Dukung Penuh Program Kampung Bedas Literat
OKK PWI Kab. Bandung Terbuka Untuk Insan Pers Yang Berdomisili atau Bertugas di Wilayah Provinsi Jabar.

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:33 WIB

Hj.Nia Purnakania SH,MKN: Pentingnya Pembangunan Ketahanan Keluarga Untuk Menjadikan Keluarga Berkualitas di Jawa Barat

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:31 WIB

Dukung Program MBG, AKKOPSI-AKLI Gelar Program Sertifikasi MOOC Laik Higiene Sanitasi Makanan dan Minuman

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:26 WIB

Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di 270 Desa dan 10 Kelurahan di Kabupaten Bandung, Ini Langkah Selanjutnya

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:23 WIB

Satpol PP Bandung Bongkar 42 Kios Liar, PKL Ditertibkan di 6 Titik Lokasi

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:19 WIB

Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:06 WIB

Soeratin Cup 2025, Kang DS : Selamat untuk Rick’s Sayati dan Bionsa, Banyak Bibit Pesepakbola Hebat

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:03 WIB

Wali Kota Bandung Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:08 WIB

Penderitaan

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB