Kota Cimahi// Pada Rabu, 14 Agustus 2024, sebuah kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga dilaporkan terjadi di Mess Pegawai Toko Wates No. 25, Jl. Pojok Utara 1, Rt. 02, Rw. 04, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Informasi ini disampaikan oleh Saksi Sofiat yang mengungkapkan bahwa korban berinisial ZIW (21) dibunuh oleh suaminya yang berinisial S.
Kejadian ini diduga bermula dari rasa cemburu pelaku setelah membaca pesan dari seorang pria di aplikasi WhatsApp milik korban. Saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut termasuk Jadino (kakak pelaku), Aji Pangestu (rekan kerja pelaku di Toko Wates), Yusuf (rekan kerja korban), dan Sofiat (Ketua RT 02).
Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP. B/757/VIII/2024/SPKT/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT, Kapolres Kota Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa pelaku S telah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004. Pasal 338 KUHP mengatur tentang hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sementara Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 mengatur bahwa perbuatan yang mengakibatkan kematian korban dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00.
Kapolres Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa mayat korban ditemukan di dalam kamar mess, terbungkus plastik dan dibungkus dengan kain serta karung. Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai bau busuk yang tercium dari rumah tersebut. Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa mayat korban sudah membusuk di dalam kamar.
Pelaku S mengaku telah membunuh korban pada tanggal 9 Agustus 2024 setelah terjadi cekcok mulut. Pelaku merasa cemburu setelah melihat pesan dari pria lain dan tidak dapat mengendalikan emosinya. Setelah membunuh korban, pelaku membungkus jenazah dan meninggalkannya di dalam kamar. Keberadaan mayat akhirnya terungkap setelah bau busuk menarik perhatian warga.
Menurut Kapolres, jika mayat tersebut tidak ditemukan oleh warga, pelaku mungkin saja akan membuangnya. Pelaku telah melakukan langkah-langkah untuk menyembunyikan jenazah, termasuk membungkus dan menambahkan bahan penghilang bau seperti Molto dan kopi.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polres Cimahi untuk mengungkap seluruh detail kejadian dan menindaklanjuti pelaku sesuai hukum yang berlaku.
(Red)**