Kota Cimahi// menghadapi tantangan signifikan dalam mengatasi pengangguran. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, tingkat pengangguran terbuka di kota ini mencapai 10,52% dari jumlah angkatan kerja sebanyak 315.590 jiwa, dengan 33.192 jiwa menganggur. Angka ini menjadikannya sebagai tingkat pengangguran tertinggi di Jawa Barat.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, masalah ini diperparah oleh rendahnya jumlah lowongan kerja serta kompetensi pencari kerja yang masih rendah. Dalam wawancaranya, Asep mengungkapkan bahwa hal ini mendorong peluncuran strategi baru bernama “ATK ManTera Si-JoKer” atau Aksi Tenaga Kerja Mandiri Sejahtera Melalui Sistem Job Seeker.
Strategi ini bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di Kota Cimahi menuju visi Indonesia Emas 2045. Asep menjelaskan bahwa “ATK ManTera Si-JoKer” merupakan langkah kolaboratif untuk mempercepat penurunan tingkat pengangguran dengan melibatkan beberapa tahapan:
1. **Analisis Perencanaan Tenaga Kerja Mikro (RTK Mikro):** Tahap awal ini melibatkan analisis kebutuhan tenaga kerja dari pihak industri, instansi, UMKM, dan rumah tangga melalui HRD mereka. Output dari tahap ini adalah identifikasi kebutuhan tenaga kerja.
2. **Permohonan Pelatihan:** Pihak industri, instansi, dan UMKM akan mengajukan surat permohonan pelatihan yang dibutuhkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi. Dinas Tenaga Kerja akan mengadakan pelatihan sesuai permohonan tersebut dengan anggaran yang tersedia, bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
3. **Sertifikasi dan Penempatan:** Setelah pelatihan selesai, peserta akan mendapatkan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga resmi melalui uji kompetensi. Peserta yang memenuhi kriteria akan langsung ditempatkan sesuai permintaan industri, instansi, dan UMKM. Jika belum ada permintaan, peserta akan dimasukkan ke dalam aplikasi Job Seeker (Si-JoKer) yang berfungsi sebagai platform untuk mempertemukan pencari kerja dengan penyedia kerja.
4. **Koordinasi dan Kerjasama:** Semua kegiatan ini didukung oleh Keputusan Walikota tentang Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Angka Pengangguran dan Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan berbagai stakeholders termasuk industri, instansi, BLK, dan Bursa Kerja.
“Pencapaian dari implementasi ‘ATK ManTera Si-JoKer’ diharapkan dapat mempercepat penurunan tingkat pengangguran di Kota Cimahi dan berkontribusi pada pencapaian Indonesia Emas Tahun 2045,” pungkas Asep.
**Red**