Ciamis, Satunews.id – Polres Ciamis dan Kejaksaan Negeri menggelar acara pemusnahan barang bukti. Acara yang berlangsung hari Kamis 8 Agustus 2024 ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, RD. Sudaryono, S.H., M.H. dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting di wilayah Ciamis, termasuk AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. (Kapolres Ciamis), Yaya Suriadijaya, S.H. (Kepala BNN Kabupaten Ciamis), Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, serta para penyidik dari BNN dan Sat. Narkoba Polres Ciamis.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memusnahkan barang bukti yang berasal dari perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebanyak 64 perkara yang barang buktinya telah disita sejak periode Maret 2024 hingga Agustus 2024, dimusnahkan pada acara ini. Barang bukti tersebut meliputi narkotika dan psikotropika, obat-obatan terlarang, sabu, ganja, uang palsu, senjata tajam, minuman keras jenis ciu, borax/formalin, dan pakaian.
RD. Sudaryono, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan di wilayah Ciamis. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya merupakan langkah formal, tetapi juga simbol dari komitmen bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyitaan dan penanganan barang bukti ini, mulai dari tahap penyidikan hingga proses peradilan yang telah memastikan bahwa barang bukti tersebut dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata dari hasil kerja sama yang baik antara berbagai lembaga dalam menghadapi tantangan kejahatan di masyarakat dan juga sebagai pengingat pentingnya terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara semua pihak agar upaya pemberantasan kejahatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis barang bukti yang ada. Narkotika dan psikotropika dibakar hingga habis, uang palsu dipotong-potong dan dibakar, senjata tajam dihancurkan dengan alat berat, minuman keras jenis ciu dituang ke dalam lubang pembuangan dan ditimbun, sementara borax/formalin dan pakaian dibakar di tempat yang telah disiapkan. Seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa tidak ada barang bukti yang tersisa atau disalahgunakan.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh RD. Sudaryono, AKBP Akmal, Yaya Suriadijaya, dan beberapa pejabat terkait lainnya. Berita acara ini menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa barang bukti hasil tindak pidana tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum bekerja dengan serius dalam menangani kasus-kasus pidana. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dari aparat penegak hukum kepada masyarakat, bahwa barang bukti yang telah disita tidak akan disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kejaksaan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan sinergi antar lembaga penegak hukum, diharapkan Ciamis dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan bebas dari tindak kejahatan.
(d.j)