Kabupaten Bandung— Perbuatan pengembang perumahan Ceuri Katapang Indah jelas telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang terdapat dalam KUHPidana Pasal 385 ayat 1 dan 2, Dimana Pihak Developer CV Rizki Jaya dan atau Gumilar Property telah memasarkan Tanah dan rumah yang berada di Desa Ceuri yang dikenal dengan Ceuri Katapang Indah (CKI) tanpa memiliki Perjanjian Jual beli dengan Pemilik tanah yang digunakan untuk Perumahan tersebut, akibat Perbuatan yang dilakukan developer tersebut sudah lebih dari 2 Tahun ini Konsumen Perumahan Ceuri Katapang Indah tidak mendapatkan Bukti2 Kepemilikan atas Tanah yang dibelinya bahkan IMB atau PBG atas Rumah nya pun tidak dimiliki nya, hal ini menjadi satu keresahan Bersama Konsumen Perumahan Ceuri Katapang Indah tersebut. Berbagai Upaya sudah dilakukan oleh Para Konsumen Perumahan Ceuri Katapang Indah baik menanyakan secara langsung kepada Developer maupun membuat surat Pengaduan kepada Kepolisian Resort Kota Bandung di Soreang, akan tetapi Upaya2 tersebut sampai saat ini belum ada titik terang, oleh karena itu Para Konsumen Perumahan ceuri Katapang Indah, berharap bantuan dan kepedulian dari Pihak Aparat Pemerintah dan Aparat Hukum untuk bisa membantu Menyelesaikan Permasalahan yang terjadi di Perumahan Ceuri Katapan Indah Soreang Bandung apalagi hampir seluruh Konsumen sudah melakukan Pelunasan Pembayaran Rumah dan Tanah tersebut.
Bahkan tidak menutup kemungkinan majelis penyelesaian sengketa konsumen memeriksa adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengembang. Apabila dalam pemeriksaannya dipandang perlu ada perbuatan pidana ada dimuat dalam pertimbangan sebagai salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang maka putusan badan penyelesaian sengketa konsumen adalah bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya pendidikan oleh kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 6 undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.
Mengingat banyaknya pelanggaran-pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pengembang maka perkara ini semestinya diprioritaskan oleh bpsk dan segera menyampaikan aduan tentang perilaku pengang tersebut instansi yang berwenang agar diambil tindakan apakah itu pembekuan badan usaha atau tindakan lain yang secara administratif dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang
Kesimpulannya:
Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa pengembang perumahan Ceuri Katapang Indah diduga melakukan wanprestasi dan melanggar hak-hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Juga Melangggar Pasal 385 KUH Pidana. Maka dari itu, disarankan agar perkara bisa di selesaikan oleh Pihak Kepolisian dan oleh badan penyelesaian sengketa konsumen di Kabupaten Bandung.
Tak hanya itu, kemungkinan badan penyelesaian sengketa konsumen juga dapat memeriksa dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pengembang. Jika ditemukan cukup bukti, putusan dari badan tersebut dapat menjadi landasan bagi pihak kepolisian untuk memulai penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
“Mengingat adanya banyak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengembang, penting bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memprioritaskan perkara ini dan segera mengirimkan aduan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan administratif, seperti pembekuan badan usaha atau tindakan lainnya yang dianggap perlu.” Kutipnya.
Red***