Jakarta — Tuduhan serius terhadap oknum polisi di Polda Jabar terkait penanganan kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Dasep Setiawan. Menurut alumni Lemhannas RI, Wilson Lalengke, ada indikasi bahwa penanganan kasus ini tidak hanya buruk, tetapi juga mengandung niat jahat. Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan lahan tanpa izin yang dilaporkan sejak 2021, namun sampai kini belum ada tindakan jelas.
Wilson Lalengke mengklaim bahwa ada pola kerja yang mencurigakan, termasuk potensi korupsi di kalangan penyidik, dengan beberapa petugas diduga menerima upeti untuk melindungi pelaku. Selain itu, penyidik dikritik karena diduga sengaja mengalihkan perhatian dari pelaku utama, Haji Mahrum, dengan menjadikan orang lain sebagai tersangka. Wilson berencana melaporkan hal ini ke Propam Polda Jabar jika tidak ada perubahan dalam penanganan khusus.
“Berdasarkan beberapa penanganan perkara di Polda Jawa Barat selama ini, saya melihat bahwa kinerja para petugas di sana bukan hanya buruk dan menyalahi aturan perundangan serta SOP, tapi malah lebih parah dari itu. Kinerja dan pola kerja mereka terindikasi kuat mengandung maksud dan tujuan serta niatan jahat, yakni menjadikan orang benar menjadi bersalah atau sebaliknya membenarkan orang yang bersalah.” Wilson Lalengke
“Bukan saja terkait penanganan perkara begitu lama, namun yang lebih buruk adalah bahwa kasus ini terindikasi kuat telah dijadikan umpan oleh para oknum penyidik untuk mendapatkan sejumlah setoran upeti dari terlapor demi memperkaya diri dan kelompoknya.” Wilson Lalengke
“Setelah saya dan beberapa rekan PPWI mendatangi Mapolda Jawa Barat 8 Juli 2024 lalu, polisi akhirnya mengirimkan surat panggilan ke pelapor, Dasep Setiawan, untuk diambil keterangan sebagai saksi. Tapi aneh bin ajaib, saya melihat ada gelagat jahat oknum penyidik Budi Nuryanto dan Muhammad Erzal yang terkesan hendak menyelamatkan si pelaku kejahatan Haji Mahrum dengan mengkambing-hitamkan warga lainnya.” Wilson Lalengke
(Red)**