Dari percakapan yang disampaikan oleh Bapak Fidel, terdapat beberapa poin utama yang dibahas terkait penegakan hukum di Kota Bandung:
1. Penggeledahan dan Izin Pengadilan, Fidel mengkritik penggeledahan yang dilakukan terhadap kantor ULP Kota Bandung, menyatakan bahwa kemungkinan besar Kejaksaan tidak memiliki izin pengadilan untuk melaksanakan tindakan tersebut. Ini menunjukkan kekhawatiran terhadap keabsahan dan kecukupan prosedur hukum yang diikuti.
2. Informasi Tentang Pidana dan Transaksi, Fidel menyebut bahwa belum ditemukan bukti konkret perbuatan pidana di ULP, namun ada informasi tentang kemungkinan jual beli dokumen tender oleh pihak yang tidak disebutkan namanya (oknum).
3. Kritik terhadap Tindakan Kejaksaan, Fidel merasa bahwa tindakan Kejaksaan terlalu prematur dan berlebihan, jika memang belum ada bukti yang cukup kuat terkait transaksi tersebut. Dia menyerukan agar penegakan hukum lebih berhati-hati dan transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
4. Penilaian terhadap Kinerja Kejari, Fidel mengkritik bahwa tindakan Kejari Kota Bandung dalam kasus ini dapat menambah ketegangan dalam penegakan hukum, dan menyerukan agar masyarakat umum dan praktisi hukum proaktif mengawasi dan mengevaluasi proses penegakan hukum.
5. Tanggapan dan Aksi Lanjutan, Fidel merekomendasikan untuk segera melakukan konfirmasi langsung ke ULP dan Kejaksaan, khususnya kepada Kasiintel (Kepala Intelijen) untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Pendekatan Fidel terhadap kasus ini menyoroti kebutuhan akan transparansi, kecukupan bukti dalam penegakan hukum, serta pentingnya menghindari tindakan yang terlalu prematur yang dapat memicu ketegangan sosial.
(Red)**