Pj Bupati Sumedang Keluarkan Edaran Larangan Judi

satu news 01

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:37 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunees.id

Kab. Sumedang, Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 64 tahun 2024 yang isinya melarang keras kegiatan judi konvensional, judi online, trading, permainan slot, dan kegiatan sejenisnya.

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2). Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, surat edaran juga memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam SE tersebut, Pj Bupati Sumedang menegaskan beberapa poin penting kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumedang.

“ASN dilarang keras untuk melakukan kegiatan judi konvensional, judi online, trading, permainan slot, dan kegiatan sejenisnya,” ujar Pj Bupati dalam surat tersebut.

Selain itu, seluruh camat, lurah dan Kades diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing terkait larangan tersebut.

Ditegaskan pula bahwa siapapun yang melanggar larangan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sumedang serta sebagai implementasi dari Undang-Undang yang berlaku,” tuturnya.

Semua pihak diharapkan dapat mematuhi larangan tersebut demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

“Ini sebagai upaya menciptakan kondusifitas dan kewaspadaan dini di wilayah Kabupaten Sumedang,” ucapnya.

[ DS ]••

Berita Terkait

Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah
Terungkap, Lima Saksi Dalam Persidangan Tipikor BOK, Uang Untuk Piknik
Pemkot Bandung Harus Merespon Cepat Kekisruhan Tata Keloka Kebun Binatang Bandung
120 Anggota DPRD Jawa Barat Sudah Lapor LHKPN Periode 2025
Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Bapemperda DPRD Jawa Barat Sambangi DPRD Kab. Bandung Barat
Komisi V DPRD Jabar Dorong Pos Kesehatan Rest Area Lebih Optimal dan Permanen untuk Arus Mudik
Hari ke-5 Idul Fitri, Pemdes Gunungsari Kembali Beraktivitas dengan Semangat Kebersamaan 
Penutupan Jalur Puncak dan Pembatasan Angkutan Umum Disorot, Aktivis Minta Evaluasi Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:37 WIB

Perluas Lapangan Kerja, Disnaker Bandung Targetkan 4.600 Warga Terserap Program Padat Karya

Jumat, 3 April 2026 - 19:33 WIB

Aksi Mahasiswa di Kantor Bupati Bekasi Memanas, Desak Transparansi Anggaran dan Perbaikan Layanan Publik

Jumat, 3 April 2026 - 19:28 WIB

Gadis 20 Tahun di Aceh Timur Dilaporkan Hilang, Keluarga Harap Neisya Salbila Segera Pulang

Jumat, 3 April 2026 - 19:14 WIB

Bupati OKU Turun Tangan, Proyek Box Culvert Dikebut untuk Akhiri Banjir Menahun di Sukaraya

Jumat, 3 April 2026 - 19:08 WIB

Penganiayaan Berujung Maut di Baturaja, Pelaku Buron Usai Tusuk Korban hingga Tewas

Jumat, 3 April 2026 - 18:11 WIB

Kasus Penganiayaan Berujung Maut di OKU Terungkap, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 2 April 2026 - 19:22 WIB

Kasus Campak Meningkat, Jabar Siapkan Imunisasi Massal untuk Anak Balita

Kamis, 2 April 2026 - 18:54 WIB

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Sita Uang dan Dokumen Terkait Dugaan Suap Proyek Bekasi

Berita Terbaru