Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut. Penyerahan ini, yang dikenal sebagai Tahap II, dilakukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut. Para tersangka yang diserahkan adalah TG, YN, THA, HN, dan PMP, Rabu (26/6).
Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam pemberian kredit pada PT. BPR Intan Jabar selama periode 2018 hingga 2021. Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kelima tersangka tersebut langsung ditahan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024. Penahanan akan dilakukan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru, Kota Bandung, selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024, dan akan diperpanjang mulai 26 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
Dengan langkah ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Jawa Barat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
(Red)**