Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Serahkan Lima Tersangka Korupsi PT. BPR Intan Jabar ke Kejari Garut

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:18 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung //

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut. Penyerahan ini, yang dikenal sebagai Tahap II, dilakukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut. Para tersangka yang diserahkan adalah TG, YN, THA, HN, dan PMP, Rabu (26/6).

Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam pemberian kredit pada PT. BPR Intan Jabar selama periode 2018 hingga 2021. Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kelima tersangka tersebut langsung ditahan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024. Penahanan akan dilakukan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru, Kota Bandung, selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024, dan akan diperpanjang mulai 26 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

Dengan langkah ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Jawa Barat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

(Red)**

Berita Terkait

 Cileungsi Bergemuruh Bupati Bogor -TNI Ramaikan Bubble Fun Run 2026
Tanggul Kritis Berujung Jalan Putus Berdampak Lumpuhnya Aktifitas Warga
Peran Aktif KKN INUTAS Warnai Isra Mi’raj dan Pelantikan DKM Cikondang
Rutan Baturaja Gelar Sabtu Sehat: Warga Binaan dan Petugas Kompak Senam Pagi Bersama
Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Hidup Ini Susah
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:57 WIB

 Cileungsi Bergemuruh Bupati Bogor -TNI Ramaikan Bubble Fun Run 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:23 WIB

Tanggul Kritis Berujung Jalan Putus Berdampak Lumpuhnya Aktifitas Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:09 WIB

Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Berita Terbaru