Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegiat Media Sosial Minta Masyarakat Cerdas Ber-Medsos dan Tidak Tergiring Opini Sesat

- Redaksi

Minggu, 19 Mei 2024 - 13:02 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID, CIREBON – Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky yang terjadi di Fly Over Talun, Kabupaten Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali menarik perhatian publik.

Berbagai kalangan kini turut membantu kepolisian menguak identitas Pegy alias Perong, Dani, dan Andi, pembunuh Vina dan Eky yang hingga kini masih buron.

Seorang hacker baru-baru ini mengklaim melalui akun Instagramnya, @voltcyber_v2, bahwa kunci tertangkapnya ketiga buronan tersebut adalah Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, klaim tersebut menuai kontroversi karena saat kejadian, Adi Vivid yang saat itu berpangkat AKBP masih menjabat sebagai Kapolres Tegal, bukan Kapolres Cirebon Kota.

Menurut penelusuran media ini, pada bulan Agustus 2016, Adi Vivid memang belum menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota.

Ia baru dilantik menggantikan Indra Jafar pada 7 Desember 2016 dan menjabat hingga 30 Maret 2018. Dengan demikian, rumor bahwa Adi Vivid merekayasa kasus ini jelas tidak berdasar.

Saat ini, Brigjen Pol Adi Vivid menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menanggapi spekulasi yang beredar, pegiat media sosial yang juga seorang YouTuber, Taka Rich  mengimbau netizen untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang tidak berdasar serta tidak menebar fitnah, hoaks dan tidak menyerang pribadi karena bisa dijerat dengan UU ITE.

“Netizen boleh membantu mengungkap kasus ini, tapi jangan terpengaruh oleh oknum yang memberikan pernyataan tidak berdasarkan fakta,” ujarnya.

Jangan pula kita mengkaitkan dengan orang-orang yang tidak tahu menahu tentang kasus ini.
“Kita jangan sampai menyebar info hoax akan seseorang dengan cocokologi dan lainnya, itu salah namanya,” tandasnya.

Sekedar informasi Pembunuhan Eky dan Vina terjadi pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB dan terungkap berkat kerja keras Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Indra Jafar yang pada saat itu berpangkat AKBP.

Pada September 2016, penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Jawa Barat. Delapan dari sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis oleh Majelis Pengadilan Negeri Cirebon.

Tujuh orang dijatuhi penjara seumur hidup, sementara satu terdakwa yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara. Tiga tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah diangkat ke layar lebar dalam film “Vina Sebelum 7 Hari”, yang dirilis di bioskop. Film ini mengangkat kisah nyata peristiwa tragis yang dialami sepasang remaja berusia 16 tahun tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky bukan anak polisi.(***)

Berita Terkait

Dugaan Manipulasi Data Pamong dan Penyalahgunaan Anggaran Desa Pegedangan, Kuwu Berikan Klarifikasi
Pedagang Lapangan Merdeka Protes Penarikan Iuran, PSSI Pesisir Barat Buka Suara
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding
Saling Klaim Lahan seluas 2.6 Hektare Dua Belah Pihak Pasang Plang
Obat Terlarang Mengancam Generasi Muda: Penjualan Tramadol dan Eximer di Bandung Mengkhawatirkan
Diduga PT.Pinago,Tbk Monopoli Lahan Warga dengan Pembelian Menggunakan Surat Palsu
Perjudian Gelper Binggo Diduga Dibekingi Oknum Beroperasi Bebas di Masyarakat 

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB