Kota Bandung// Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021. Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (15/2/24).
Beradasarkan Siaran pers yang di rilis Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya S.H., M.H yang diterima redaksi, menyebutkan bahwa Tim Penyidik telah menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka yakni:
1. TG sebagai Kabag Pemasaran PT. BPR INtan Jabar Cabang Banjarwangi
2. YN sebagai Pimpinan Cabang PT. BPR iNtan Jabar Cabang Cibalong
3. HA sebagai Pimpinan Cabang Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Banjarwangi
4. HN sebagai Kabag Pemasaran Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021.
Bahwa kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 sampai dengan 2021 mencapai sekitar Rp.10 Milyar.
Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, ke empat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 05 Maret 2024.
(Red)**