Di Tubuh BPR Intan jabar di Kabupaten Garut berhasil ditahan Empat Orang Tersangka di Kejati Jabar

- Redaksi

Kamis, 15 Februari 2024 - 16:50 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Kota Bandung// Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021. Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (15/2/24).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beradasarkan Siaran pers yang di rilis Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya S.H., M.H yang diterima redaksi, menyebutkan bahwa Tim Penyidik telah menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka yakni:

 

1. TG sebagai Kabag Pemasaran PT. BPR INtan Jabar Cabang Banjarwangi

2. YN sebagai Pimpinan Cabang PT. BPR iNtan Jabar Cabang Cibalong

3. HA sebagai Pimpinan Cabang Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Banjarwangi

4. HN sebagai Kabag Pemasaran Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021.

Bahwa kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 sampai dengan 2021 mencapai sekitar Rp.10 Milyar.

Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ke empat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 05 Maret 2024.

(Red)**

 

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Dengan Uang Pribadi, Haji Ali Perbaiki Jalan Perumahan Tanjung Kadeudeuh

Rabu, 10 September 2025 - 14:49 WIB

Bupati Bandung Dorong Partisipasi Masyarakat Melalui Koperasi Merah Putih dalam Kelola Sampah

Rabu, 3 September 2025 - 23:02 WIB

Sekolah Alam: Jejak Hijau KKN Sisdamas 290 UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:27 WIB

Bupati Bandung dan Wakil Ketua DPR RI Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Dayeuhkolot, Soroti Solusi Jangka Panjang

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:55 WIB

Sekda Herman Targetkan Pembersihan Sampah di Oxbow Cicukang Rampung Februari 2025*

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:31 WIB

“Hari Peringatan Desa Dan Deklarasi Subang Di Bacakan Sederet Pejabat Yang Hadir”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:32 WIB

Kerja Bakti Padat Karya Tunai: Desa Cangkuang Wetan Bersihkan Sampah dan Selokan

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:20 WIB

Kades Karang Baru Minta Cabang Resto Baru Mie Gacoan Serap Tenaga Kerja dari Lingkungan Setempat

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB