Kota Sukabumi,Jum’at 19/01/2024 bertempat di Hotel Balkoni kota sukabumi, KPU, Kota Sukabumi melakukan rapat koordinasi bersama partai politik terkait jadwal kampanye pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 21 januari hingga 10 Februari 2024. Sambutan dan arahan disampaikan oleh komisioner divisi Karhupmas Dan SDM, Seni Soniangsih,Sabtu,(20/01/24).
Dalam penyusunan jadwal kampanye tersebut, sekretaris KPU Kota Sukabumi meminta agar ketua-ketua DPC parpol dapat memperhatikan dan mencermati kembali jadwal yang telah disusun.
Kegiatan rakor tersebut,dihadiri oleh Komisioner Divisi Perencanaan Data, dan Informasi, Bawaslu Kota Sukabumi. Kesbangpol, Polres yang diwakili kabag OPS, Perwakilan Dandim 0607serta Ketua atau perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Sukabumi.
Waktu Dikompirmasi Oleh Awak media Kadip Parhupmas Dan SDM,Seni Soniangsih Mengatakan bahwa rapat koordinasi kampanye ini perlu dilaksanakan untuk menindak lanjuti arahan dari KPU Propinsi terkait pelaksanaan zona kampanye yang akan dilaksanakan di Kota Sukabumi. Hasil rapat koordinasi ini disampaikan kepada KPU Propinsi sesuai dengan arahan dan petunjuk dari KPU Propinsi.
“Kami berharap pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kendala satu apapun dan kami berharap semua partai politik harus memahami dan berkordinasi dengan pemerintah sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar”,Ucap Seni
Dalam kesempatan ini Kaban Kesbangpol Kota Sukabumi mengapresiasi atas terselenggaranya Rapat Koordinasi Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada hari ini.
“Tentunya kegiatan ini dilakukan demi suksesnya pemilu serentak tahun 2024 dan kami Pemerintah Kota Sukabumi siap mendukung dalam mensukseskan berbagai kegiatan pemilu tahun 2024 di Kota Sukabumi ucap Kaban Kesbangpol Kota Sukabumi.
Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk memberikan kesamaan persepsi bagi para peserta pemilu mengenai kebijakan kampanye yang diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan PKPU No. 20 Tahun 2023 Dan Kebijakan Dana Kampanye Yang Diatur Dalam PKPU No. 18 Tahun 2023 Tengan Dana Kampanye Pemilihan Umum.”Sambungnya
“Kami Pemerintah Kota Sukabumi juga mengapresiasi KPU Kota Sukabumi yang telah menginisiasi kegiatan ini, sebagai bukti adanya kesatuan semangat untuk secara bersama-sama mewujudkan pelaksanaan pemilu yang damai, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil di Kota yang kita cintai ini.”Singkatnya
Pada kesempatan Yang Sama Ketua Bawaslu Kota Sukabumi,Yasti Yustia Asih,Divisi SDM,Organisasi Datin Dan DIKLAT.Mengatakan”
Kita semua untuk bersama-sama, saling bergandeng tangan, saling berkoordinasi dalam menciptakan suasana pemilu yang aman dan damai. Berbeda pilihan itu biasa, Tapi jangan sampai kita saling memecah belah kerukunan yang telah terbentuk selama ini.
Diharapkan juga Agar Tahapan Pemilu 2024 dapat dijadikan ruang untuk komunikasi, koordinasi dan terbangunnya harmonisasi dari seluruh penyelenggara pemilu demi meminimalisir berbagai permasalahan yang kemungkinan muncul.”Pungkasnya
Jurnalis:Asep Hidayat/Reza.
Editor. :Agus,S & Tim PWDPI