BANDUNG || Sertifikat Pengakuan Penyelenggara Penilaian Kompetensi tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 008/BKN/Xl/2023.
Pemkot Bandung dinilai telah memenuhi standar kelayakan penyelenggara kompetensi dengan kategori A. Sertifikat tersebut berlaku mulai tanggal 6 November 2023 – 5 November 2028.
Atas hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengucapkan syukur atas sertifikat yang diraih.
“Alhamdulillah, Unit Penilaian Kompetensi (Asesmen Center) Pemkot Bandung berhasil mendapatkan akreditasi A dari BKN Pusat terkait Penilaian Kompetensi ASN,” ujar Adi.
Ia mengungkapkan, pada periode sebelumnya, Pemkot Bandung mendapatkan predikat B. Dengan demikian, ada peningkatan kualitas Unit Penilaian Kompetensi ASN Kota Bandung.
Adi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Pemkot Bandung atas dukungan yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bimbingan Pj. Wali Kota dan Sekda, juga Asisten Administrasi Umum, serta rekan-rekan semua,” ungkapnya.
“Semoga capaian ini semakin meningkatkan pelayanan kami dalam manajemen ASN. Khususnya pada penilaian kompetensi dan potensi untuk pengembangan kapasitas dan kompetensi para pegawai ASN Kota Bandung,” kata Adi.(yan)**
Kepala Diskominfo Kota Bandung
Yayan A. Brilyana
Ditulis Oleh : Henhen Editor