CIANJUR || Pemerintah Kabupaten Cianjur tetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur 2024 naik 14 persen dari tahun ini. Jika disetujui Pemprov Jabar, UMK Cianjur di tahun depan mencapai Rp 3.298.000.
Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan berdasarkan hasil kajian bersama antara buruh, organisasi buruh, pengusaha, dan Pemkab Cianjur disepakati jika upah Cianjur yang hanya Rp 2.893.229 sangatlah rendah dibandingkan daerah lain.
Herman menyebut dengan kenaikan tersebut pengusaha diyakini masih mampu. “Pengusaha tidak keberatan, karena kalau dibandingkan daerah lain, UMK kita masih belum tergolong rendah,” ucapnya.
Namun, Herman menyebut jika kenaikan tersebut baru kesepakatan di daerah yang kemudian diusulkan ke Pemprov Jawa Barat untuk ditetapkan.
“Tinggal oleh Pemprov diputuskannya berapa. Usulan dari kita segitu kenaikannya. Kami berharap tidak ada penurunan dari angka yang diusulkan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur Hendra Malik, menyebut kenaikan tersebut dinilai belum ideal, mengingat UMK Cianjur merupakan daerah dengan UMK yang terendah dibandingkan kabupaten/kota terdekat.
Sehingga, UMK di tahun depan diusulkan untuk naik sebesar 14 persen. Angka tersebut sudah berdasarkan perhitungan daya beli, fluktuasi harga kebutuhan pokok, dan standar hidup layak.
Menurutnya yang terpenting saat ini ialah proses pengawalan di Pemprov Jabar agar usulan tersebut disetujui, tidak dikurangi apalagi ditolak.
“Kita akan kawal di Pemprov. Di dewan pengupahan provinsi. Kita dorong agar usulan tersebut disetujui,” tegasnya