Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Bahas Pembentukan Perda 2024

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 04:38 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Kota Cimahi // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna membahas Persetujuan DPRD Terhadap Program Pembentukan Perda Kota Cimahi Tahun Sidang 2024, di ruang sidang DPRD Kota Cimahi, Rabu (22/11/2023).

Sidang kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan Purwanto, karena Ketua DPRD Achmad Zulkarnain berhalangan hadir.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Demokrat, Edi Kanedi, PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi, hadir pula Sekda Kota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten I Yanuar Taufik, Asisten II Budi Raharja, Dandim 0609 Kota Cimahi Letkol Arm Boby, perwakilan dari Kejari Kota Cimahi, Kepala Dinas, Camat se Kota Cimahi dan Lurah se Kota Cimahi.

Menurut Purwanto, berdasarkan catatan dari sekretaris DPRD Kota CImahi berdasarkan kehadiran Anggota DPRD kota Cimahi sebanyak 28 anggota dewan dari jumlah 45 anggota dewan dengan demikian quorum sudah tercapai.

Purwanto menjelaskan, masalah Program Pembentukan Perda Kota Cimahi Tahun Sidang 2024, dibacakan laporannya oleh Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, H Enang Sahri Lukmansyah.

Menurut Enang saat memberikan laporannya, di samping penyusunan program perda. Pihaknya juga memanfaatkan kegiatan ini, untuk mengkaji peraturan daerah Kota Cimahi sebelumnya.

“Program pembentukan peraturan daerah, yang selalu disebut Bapemperda, adalah instrumen pencernaan program pemungutan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana,” ungkap Enang.

“Berdasarkan pembahasan dan kajian tersebut, untuk Bapemperda tahun 2024 sesuai dengan kajian Bapemperda telah merekomendasikan 22 rancangan peraturan daerah dengan rincian 13 judul usulan legislatif dan 9 judul usulan Eksekutif,” papar Enang.

1. Pencabutan atas peraturan daerah yang terdampak undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

2. Fasilitasi pengembangan budaya literasi.

3. Perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2018 Tentang pengajuan .

4. Perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2018 Tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.

5. Pencabutan atas peraturan daerah Kota Cimahi nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan produk hukum daerah.

6. Penataan dan Pengendalian infrastruktur pasif di Kota Cimahi.

7. Pencabutan atas peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah.

8. Pencabutan atas peraturan daerah nomor 9 Tahun 2014 perlindungan konsumen.

9. Kemudahan investasi di Kota Cimahi

10. Pencabutan peraturan daerah nomor 2 tahun 2006, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Kota Cimahi.

11. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengembangan.

12. Pencabutan Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2008 Tentang urusan pemerintah daerah kota Cimahi.

13. Pencabutan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penetapan pelayanan Tarif Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Cibabat.

14. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

15. Pemupukan Perusahaan Air Minum Daerah

16. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi.

17. Perubahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ke Dua atas peraturan daerah nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perhubungan.

18. Pembuatan kedua atas Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perangkat Daerah

19. Pernyataan modal terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Cimahi.

20. Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2023.

22. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

23. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, maka Enang selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi telah merekomendasikan pada program rencana peraturan daerah kota Cimahi.

(Rina)**

 

Berita Terkait

Motip Penganiayaan Apep, Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemdes Cipambuan Luncurkan Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa 2025 Tahap II
Muhamad Ardan Resmi Terpilih Sebagai Ketua RW 02 Kelurahan Ciriung
Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:52 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 23:56 WIB

Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Berita Terbaru