BANDUNG || Keberadaan sebuah warung di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuat warga berang hingga menggelar aksi protes. Lantas apa alasannya?
Warung tersebut ternyata diduga menjual
minuman keras (miras) dan obat terlarang. Warga pun menggelar aksi protes agar warung itu ditutup. Mereka memasang spanduk bertuliskan ‘Kami Warga Desa Cipada Menolak Keras Peredaran Miras, Obat Terlarang, dan Narkotika‘. Ada beberapa spanduk yang dipasang di beberapa titik.
Aksi protes warga terkait keberadaan warung yang menjual miras dan obat-obatan terlarang itu viral di media sosial. Dari video yang beredar, terlihat warga membentangkan poster berbagai tulisan yang menentang adanya penjualan miras dan obat terlarang di wilayah tersebut.
Kapolsek Cikalongwetan, AKP Nurmawan membenarkan adanya aksi protes yang dilayangkan warga itu. Warga resah dan merasa terganggu dengan keberadaan warung yang menjual miras dan obat terlarang itu.
“Memang warga ramai memprotes adanya warung menjual miras dan obat-obatan terlarang,” kata Nurmawan saat dihubungi, Selasa (14/11/2023).
Dia mengatakan, aksi protes yang dilakukan warga itu berlangsung pada Senin (13/11/2023) siang. Kekesalan warga memuncak karena pemilik warung tetap berjualan meskipun sudah beberapa kali diminta agar ditutup karena aktivitasnya meresahkan.
“Puncaknya itu karena kejadian Jumat malam kemarin, jadi banyak anak-anak muda dan orang asing datang ke situ beli miras dan obat terlarang. Kemudian sempat warga bereaksi, ramai sampai sekarang,” ujar Nurmawan.
Jauh sebelum aksi protes yang dilakukan warga, ungkap Nurmawan, pihaknya sudah pernah menegur pemilik warung agar tidak berjualan sesuai permintaan warga. Namun penjual tersebut ternyata kucing-kucingan dengan petugas.
“Jadi kami juga kaget, ternyata masih buka. Padahal sudah pernah kita minta supaya tidak berjualan. Sempat tutup, tapi beberapa hari kemudian ternyata buka lagi,” ucap Nurmawan.
Nurmawan melanjutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP KBB untuk menutup warung penjual miras dan obat-obatan terlarang di Desa Cipada itu.
“Hasilnya, tadi sama Satpol PP KBB itu warungnya disegel dulu. Kami sudah minta pemiliknya buat datang, tapi memang belum datang,” kata Nurmawan.
Sementara itu, barang bukti berupa botol minuman keras dari warung itu diamankan ke Mapolsek Cikalongwetan. Pihaknya meminta warga untuk tenang lantaran sudah ditangani kepolisian.
“Jadi kami dulu yang menangani, kami minta datang untuk membuat pernyataan. Selanjutnya mungkin akan ditangani oleh Satpol PP KBB,” tuturnya.
Ditulis Oleh : Henhen Editor