BANDUNG || Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Jawa Barat kembali rapat dengan mitra kerja di antaranya; Biro Hukum dan HAM, Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Jawa Barat, pakar dan mitra kerja terkait lainnya.
Rapat Pansus V DPRD Jawa Barat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Sugianto Naingolah, Wakil Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Husin dan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.
Hadir pula Anggota Pansus V DPRD Jawa Barat Faizal Hafan Farid, Dudy Pamuji di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar.
Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Sugianto Naingolah menjelaskan, progres pembahasan Pansus V baru ditahap penyelarasan, analisa masalah di lapangan termasuk hasil dari kunjungan kerja yang dilakukan Pansus V ke kementerian, OJK dan lainnya.
Dalam rapat kerja, Pansus V DPRD Jawa Barat mengusulkan penambahan klausul terkait pengendalian atau pengawasan dalam Raperda yang tengah dibahas. Khususnya soal kendali pengisian jabatan yang diharapkan tidak diserahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Saya mengusulkan ada bab tersendiri atau bagaimana caranya ada yang mengatur itu. Kami mengusulkan karena dilatarbelakangi pengisian jabatan selalu dikeluhkan oleh pihak BPR atau para pejabat yang menjabat di BPR-BPR yang akan dimerger,” jelas Sugianto Naingolah, Bandung, Senin (13/11/2023).
Wakil Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Husin menambahkan, sebelum pembahasan final Pasal per Pasal.
Pansus V DPRD Jawa Barat tengah menyelaraskan masukan dari mitra kerja terkait. Termasuk memasukan beberapa rekomendasi yang akan dipertimbangkan.
“Hari ini hanya penyelarasan. Beberapa masukan atau rekomendasi ada yang perlu dipertimbangkan atau dibahas lagi,” tambah Husin.
Dalam rapat kerja kata Husin, sempat disinggung soal komposisi saham yang diharapkan pembagian komposisi saham bisa berdampak positif terhadap BPR yang akan di-merger nanti.
Selain itu, diharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bisa mengatur bagian kerja atau bisnis dari BPR yang akan di merger.
“Supaya nanti kedepan mereka (BPR) tidak berjalan sendiri, dan mendapatkan keuntungan dari usahanya,” harap Husin.
Husin menambahkan, saat ini Pansus V DPRD Jawa Barat tengah mengebut pembahasan agar selesai di akhir November. Apabila tidak selesai, maka konsekuensinya Raperda ini harus masuk dalam Propemperda 2024.
Untuk diketahui 4 Raperda yang tengah dibahas Pansus V DPRD Jawa Barat diantaranya;
1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
2. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
3. Raperda tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar.
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Majalengka Jabar. (*)
Ditulis O;eh : Henhen Editor