BANDUNG || Pemerintah Kota Bandung terus mencari alternatif tempat pembuangan sampah sementara (TPS) hingga ke Kabupaten Garut. Hal itu setelah ada persoalan sampah karena adanya pembatasan ritase ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung masih terus berupaya mencari alternatif pembuangan sampah. Hari ini, Selasa(14/11/2023), ada lima orang yang ditugaskan ke Kabupaten Garut untuk mencari lokasi pembuangan sampah.
Terakhir, Pemkot Bandung sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Sumedang terkait kondisi persampahan sekarang. Namun, hingga saat ini belum ada lampu hijau dari pemerintah daerah setempat.
“Sudah bertemu dengan saya waktu itu. Kami pun siap dengan kompensasi uang untuk membantu perbaikan sarana dan prasarana penunjang di sana. Tapi, sekarang masih menunggu,”
Dia menuturkan, dari pemantauan yang di lihat di kawasan Cibereum, lokasi itu pas untuk menjadi tempat penampungan sampah sementara dengan lahan mencapai 10 hektare. Namun, dari Pemkab Sumedang menyebut ada beberapa hal yang membuat kawasan di sana tidak dipaksakan untuk menampung sampah dari Bandung.
“Kami tidak bisa memaksakan kalau memang di sana belum terkondisikan secara maksimal,” kata dia.
Jika memang tempat ini tidak bisa dipakai, Pemkot Bandung harus berinisiatif mencari kemungkinan lokasi lainnya. “Karena itu hari ini, kami menugaskan lima orang meninjau ke Kabupaten Garut untuk mencari,”
Menurutnya, ketika kawasan di Cibereum ini diberikan akses untuk membuang sampah, maka lebih memudahkan bagi Pemkot Bandung. Sebab kawasan ini lebih terjangkau dalam hal akses dibandingkan TPA Sarimukti.
“Begitu kita masuk Tol cisundawu, keluar Cimalaka, masuk ke Cibeureum itu masuk ke daerah Gunung Tampomas. Itu jauh lebih cepat dibandingkan ke Sarimukti,” kata Ema.
Yang jadi persoalan adalah ada warga yang dilalui kendaraan ketika harus melintas ke Cibereum. Padahal perkampungan warga ke TPS Cibereum cukup jauh, hanya ada tempat pemulung di sana.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan kembali memperpanjang masa darurat sampah hingga 26 Desember 2023 dengan alasan kota itu masih memenuhi kriteria untuk masa kedaruratan.
“Sehingga kami menetapkan bahwa Kota Bandung masih dalam kondisi situasi darurat sampah. SKL-nya sudah ada dari tanggal 26 Oktober hingga 26 Desember 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi di Bandung, Rabu.
Penetapan perpanjangan masa darurat sampah ini berdasarkan kepada Keputusan Wali Kota Bandung nomor 658.1/Kep.2523-DLH/2023 tentang penetapan situasi darurat pengelolaan sampah.
Dudy mengatakan alasan perpanjangan darurat sampah ini karena masih terdapat puluhan tempat penampungan sampah (TPS) di Kota Bandung yang belum tertangani secara maksimal karena tempat pengolahan akhir (TPA) Sarimukti belum beroperasi secara normal.
Ditulis Oleh : Henhen Editor