BANDUNG BARAT || Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres_ tidak memanfaatkan angkutan kota (angkot) untuk memasang alat peraga kampanye (APK). Apalagi APK menutupi kaca angkutan umum. “Pemasangan stiker dan aksesoris di kaca belakang kendaraan umum telah menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Dishub KBB Fauzan Azima, Minggu (4/11/2023).
Fauzan Azima menyatakan, APK yang menutupi bidang angkutan umum melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. “Di Permenhub sudah jelas tidak boleh menutupi stiker di seluruh bidang kaca baik depan, belakang, maupun pinggir. Yang dibolehkan hanya 1/3 luasan bidang kaca. Jangan sampai full (penuh),” ujar Fauzan Azima.
Kadishub KBB menuturkan, pemasangan stiker di kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan standard pelayanan minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Selain itu, tertutupnya bidang kaca juga dapat mengganggu pandangan pengemudi.
Reforter.
YENI H
Editor.
Hen