Dinas Perhubungan KBB, APK menutupi bidang angkutan umum, melanggar Peraturan Menteri Perhubungan RI

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 5 November 2023 - 10:15 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

BANDUNG BARAT || Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres_ tidak memanfaatkan angkutan kota (angkot) untuk memasang alat peraga kampanye (APK). Apalagi APK menutupi kaca angkutan umum. “Pemasangan stiker dan aksesoris di kaca belakang kendaraan umum telah menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Dishub KBB Fauzan Azima, Minggu (4/11/2023).

Fauzan Azima menyatakan, APK yang menutupi bidang angkutan umum melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. “Di Permenhub sudah jelas tidak boleh menutupi stiker di seluruh bidang kaca baik depan, belakang, maupun pinggir. Yang dibolehkan hanya 1/3 luasan bidang kaca. Jangan sampai full (penuh),” ujar Fauzan Azima.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadishub KBB menuturkan, pemasangan stiker di kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan standard pelayanan minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Selain itu, tertutupnya bidang kaca juga dapat mengganggu pandangan pengemudi.

Reforter.

YENI H

Editor.

Hen

 

 

 

Berita Terkait

GIBAS Bongkar Dugaan Sekolah Ilegal: “Bangunannya Mirip Kandang Domba!”
Motip Penganiayaan Apep, Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemdes Cipambuan Luncurkan Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa 2025 Tahap II
Muhamad Ardan Resmi Terpilih Sebagai Ketua RW 02 Kelurahan Ciriung
Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:33 WIB

Satlantas Polres Cimahi Edukasi Warga Soal Prosedur Pembuatan SIM, Tekankan Layanan Transparan Tanpa Calo

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:34 WIB

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:28 WIB

Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 23:56 WIB

Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Berita Terbaru

Artikel

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’

Kamis, 4 Des 2025 - 09:34 WIB