Kota Bandung- satunews.id// Ketidakwajaran LHKPN bisa menjadi titik masuk penyelidikan dan penyidikan dugaan adanya korupsi. Hal ini telah menjadi preseden dalam kasus Rafael Alun, pegawai Ditjen Pajak yang LHKPN nya diekspose oleh netizen dan kemudian ditindaklanjut oleh KPK.
Dengan menggunakan LHKPN yang tidak wajar sebagai titik masuk penyelidikan-penyidikan, hal ini secara tidak langsung aparat penegak hukum telah menerapkan pola pembuktian terbalik.
Agar LHKPN Dirut BJB yang tak wajar tersebut menggelinding menjadi objek penyelidikan dan penyidikan diperlukan partisipasi publik dalam kerangka social control. Masyarakat secara pribadi sebagai warga negara atau LSM/Ormas sebagai kelompok dapst saja menyampaikan dumas (Aduan Masyarakat) ke institusi penegak hukum agar institusi penegak hukum mengkonfirmasi harta kekayaan yang tak wajar tersebut kepada Dirut BJB. Atau bisa juga kepada Gubernur Bank Jabar selaku Kuasa Pemegang Saham.
Pemprov Jaabar adalah pemegang saham mayoritas BJB, sehingga Pj. Gubernur dapat merespon aduan masyarakat dengan cara mengevaluasi reputasi Dewan Direksi, khususnya Direktur Utama yang LHKPN nya telah terekspos di publik.
(Fidel Giawa, Praktisi Hukum, Peradi Bandung)