B O G O R // Pemerintah Kota Bogor bersama partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyepakati ketentuan alat peraga kampanye guna menciptakan pemilu damai dan bahagia serta tidka mengganggu dengan keindahan dan ketertiban umum. Menurut Walikota Bogor, Bina Arya pada Senin tanggal 23 Oktober 2023, ketentuan ini merupakan hasil keputusan bersama dengan KPU, Bawaslu dan Parpol.
“Alhamdulillah sepakat untuk menyamakan frekwensi. Ada ketentuan untuk tidak menyertakan visi misi atau ajakan dalam alat peraga kampanye. Foto, nama, nomor urut dan nama parpol dibolehkan tapi tidak ada visi misi. Nanti setelah masa kampanye baru boleh”ujarnya.
Pemkot Bogor memberikan ruang untuk videotrone bagi para kandidat partai peserta pemilu. Namun ada beberapa ruas jalan yang harus bebas diantaranya SSA Sudirman, Jalan Padjajaran tidak diijinkan adanya spanduk dan baliho, kecuali Videotron. Pemkot Bogor sudah menyiapkan 17 titik kampanye yang existing untuk memfasilitasi alat peraga.
Adapun mengenai caleg yang melanggar, akan dikomunikasikan dengan parpol yang berkaitan. Pemkot Bogor sudah membentuk Tim Tangkas untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi serta akan memfasilitasi Videotron bagi parpol tanpa dipungut biaya alias gratis sebagai bentuk apresiasi.
Parpol akan memiliki slot Videotron yang difasilitasi oleh pemkot. Bukan untuk caleg. Bagi yang melanggar kesepakatan soal alat peraga akan di momunikasikan dengan ketua partai, jika dalam waktu 3 hari masih melanggar maka akan ditertibkan oleh Pemkot. Demikian keterangan dari Walikota Bogor Bima Arya.
(Rina)**