Pemkot Bogor Terapkan Aturan Alat Peraga Kampanye

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 24 Oktober 2023 - 00:01 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

B O G O R // Pemerintah Kota Bogor bersama partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyepakati ketentuan alat peraga kampanye guna menciptakan pemilu damai dan bahagia serta tidka mengganggu dengan keindahan dan ketertiban umum. Menurut Walikota Bogor, Bina Arya pada Senin tanggal 23 Oktober 2023,  ketentuan ini merupakan hasil keputusan bersama dengan KPU, Bawaslu dan Parpol.

“Alhamdulillah sepakat untuk menyamakan frekwensi. Ada ketentuan untuk tidak menyertakan visi misi atau ajakan dalam alat peraga kampanye. Foto, nama, nomor urut dan nama parpol dibolehkan tapi tidak ada visi misi. Nanti setelah masa kampanye baru boleh”ujarnya.

Pemkot Bogor memberikan ruang untuk videotrone bagi para kandidat partai peserta pemilu. Namun ada beberapa ruas jalan yang harus bebas diantaranya SSA Sudirman, Jalan Padjajaran tidak diijinkan adanya spanduk dan baliho, kecuali Videotron. Pemkot Bogor sudah menyiapkan 17 titik kampanye yang existing untuk memfasilitasi alat peraga.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun mengenai caleg yang melanggar, akan dikomunikasikan dengan parpol yang berkaitan. Pemkot Bogor sudah membentuk Tim Tangkas untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi serta akan memfasilitasi Videotron bagi parpol tanpa dipungut biaya alias gratis sebagai bentuk apresiasi.

Parpol akan memiliki slot Videotron yang difasilitasi oleh pemkot. Bukan untuk caleg. Bagi yang melanggar kesepakatan soal alat peraga akan di momunikasikan dengan ketua partai, jika dalam waktu 3 hari masih melanggar maka akan ditertibkan oleh Pemkot. Demikian keterangan dari Walikota Bogor Bima Arya.

(Rina)**

Berita Terkait

GIBAS Bongkar Dugaan Sekolah Ilegal: “Bangunannya Mirip Kandang Domba!”
Motip Penganiayaan Apep, Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemdes Cipambuan Luncurkan Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa 2025 Tahap II
Muhamad Ardan Resmi Terpilih Sebagai Ketua RW 02 Kelurahan Ciriung
Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:33 WIB

Satlantas Polres Cimahi Edukasi Warga Soal Prosedur Pembuatan SIM, Tekankan Layanan Transparan Tanpa Calo

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:34 WIB

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:28 WIB

Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 23:56 WIB

Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Berita Terbaru

Artikel

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’

Kamis, 4 Des 2025 - 09:34 WIB