Kota Cimahi – Dalam operasi ilegal yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Cimahi di 5 titik, kurang maksimal karena sudah terendus oleh para pedagang rokok ilegal tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kasie Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol-PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, yang akrab dipanggil Dadan.
Menurut Dia bahwa para pedagang telah mendapatkan bocoran informasi terlebih dahulu bahwa akan adanya razia rokok ilegal, sehingga barang bukti rokok ilegal tersebut disimpan dengan rapi dan tersembunyi yang sulit untuk dilacaknya.
“Operasi rokok ilegal dilakukan di 5 titik, namun hasilnya kurang maksimal karena para pedagang sudah mengetahui informasi bocornya tentang razia ini,” kata Dadan.
Yang jadi alasan bagi para pedagang, menurut Dadan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa yang diperjual belikan rokok tersebut ilegal karena tidak ada pita bea cukainya.
“Saat razia, terjadi karena pedagang merasa tidak menjual rokok ilegal. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang mereka jual adalah ilegal,” imbuh Dadan.
Memang dalam melakukan razia rokok ilegal yang ke 7 kali tersebut ada sedikit bersitegang antara pedagang dan petugas, karena petugas tahu alasan klise para pedagang yang menyembunyikan rokok ilegal tersebut secara rapi hingga tidak dapat digeledah.
“Rata-rata rokok disembunyikan secara rapih ditempat-tempat yang tersembunyi, dan setelah mendapat bocornya informasi, para pedagang menjadi sangat hati-hati,” sesal Dadan.
Akhirnya dalam operasi tersebut, Satpol-PP dan gabungan dari pihak bea cukai Kota Bandung, Kejari, Danpom Kota Cimahi telah berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 100 ribu batang rokok ilegal yang akan dibakar dengan cara dibakar oleh Bea Cukai.
“Total ada tujuh kali operasi gabungan dengan hasil sekitar 100 ribu batang rokok. Bea Cukai akan bertanggung jawab atas pemusnahan barang bukti ini dengan cara membakarnya,” tegas Dadan.
Selain dari penjualan, menurut Dadan, pihaknya berencana akan melakukan razia terhadap jasa penitipan, karena sebagian besar rokok ilegal diperoleh melalui jasa penitipan.
“Begitu pula para pedagang yang terlibat dalam razia rokok ilegal akan diundang oleh pihak Bea Cukai untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” tandas Dadan.
(T.Nay)**