DPRD Sepakati Raperda APBD Perubahan 2023 dan Rencana Kerja 2025

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 - 12:12 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung //DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait  Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A., 2023, Penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2025, dan Pengumuman Perubahan Susunan Keanggotaan AKD, Jumat (29/9/2023).

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat memimpin rapat paripurna itu. Ia mengatakan, rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2023 itu telah berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan bahwa “Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan.”

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurnia mengatakan, sesuai arahan dari Kemendagri RI, Rencana kerja yang akan ditetapkan adalah Rencana Kerja DPRD untuk 2 Tahun ke depan atau Rencana kerja DPRD Tahun 2025.

“Untuk itu, pada pada rapat paripurna hari ini juga dilaksanakan penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2025,” ungkapnya saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (29/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi menyampaikan laporan Badan Anggaran. Kemudian rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD, terkait Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2023.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Raperda yang telah disetujui tadi disampaikan kepada Pj. Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada rekan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, dan juga segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugasnya,” tuturnya.

Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, rapat tersebut dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap 1 buah Raperda tersebut, yang dilakukan oleh Pj. Wali Kota Bandung.

Rencana Kerja

Rapat paripurna kali ini juga melaksanakan penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Juncto Pasal 100 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya diserahkan kepada Pimpinan DPRD”.

“Mengacu pada ketentuan tersebut, kami telah menerima usulan Rencana Kerja Tahun 2025 dari masing masing Alat Kelengkapan DPRD, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa “Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna dengan Keputusan DPRD”.

Persetujuan yang telah diberikan oleh Para Anggota Dewan dimaksud, akan dituangkan dalam keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2025.

Kurnia menuturkan, Rencana Kerja DPRD yang telah ditetapkan ini agar dijadikan pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD untuk tahun berikutnya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Ia menyampaikan, pihaknya juga telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor : 70/F-PKS BDG/IX/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Perubahan Komposisi Personalia AKD. Dalam hal ini, H. Asep Mulyadi menjadi Anggota Badan Musyawarah menggantikan Khairullah Almarhum.

“Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung,” ujarnya.*

(Rio)**

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Terus Berinovasi, BPRS Bhakti Sumekar Gandeng BUMDes Dalam Pertumbuhan Ekonomi di Desa

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Selaras dan Inovatif, Kabupaten Bandung Sabet Juara 1 PPD Jawa Barat 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp280 Juta, Lima Karyawan PT Makmur Mandiri Utama Dilaporkan ke Polisi

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 53 KPM, Dorong Kesejahteraan Warga

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Wakil Wali Kota Ajak Kolaborasi FKPPI untuk Wujudkan Bandung Aman dan Harmonis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Ngarumat Ngaruwat Budaya Kota Bandung, AAYF dan Disbudpar Satukan Generasi Muda Lewat Seni Budaya Sunda

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB