DPRD Sepakati Raperda APBD Perubahan 2023 dan Rencana Kerja 2025

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 - 12:12 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung //DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait  Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A., 2023, Penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2025, dan Pengumuman Perubahan Susunan Keanggotaan AKD, Jumat (29/9/2023).

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat memimpin rapat paripurna itu. Ia mengatakan, rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2023 itu telah berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan bahwa “Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan.”

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurnia mengatakan, sesuai arahan dari Kemendagri RI, Rencana kerja yang akan ditetapkan adalah Rencana Kerja DPRD untuk 2 Tahun ke depan atau Rencana kerja DPRD Tahun 2025.

“Untuk itu, pada pada rapat paripurna hari ini juga dilaksanakan penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2025,” ungkapnya saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (29/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi menyampaikan laporan Badan Anggaran. Kemudian rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD, terkait Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2023.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Raperda yang telah disetujui tadi disampaikan kepada Pj. Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada rekan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, dan juga segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugasnya,” tuturnya.

Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, rapat tersebut dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap 1 buah Raperda tersebut, yang dilakukan oleh Pj. Wali Kota Bandung.

Rencana Kerja

Rapat paripurna kali ini juga melaksanakan penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Juncto Pasal 100 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya diserahkan kepada Pimpinan DPRD”.

“Mengacu pada ketentuan tersebut, kami telah menerima usulan Rencana Kerja Tahun 2025 dari masing masing Alat Kelengkapan DPRD, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa “Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna dengan Keputusan DPRD”.

Persetujuan yang telah diberikan oleh Para Anggota Dewan dimaksud, akan dituangkan dalam keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2025.

Kurnia menuturkan, Rencana Kerja DPRD yang telah ditetapkan ini agar dijadikan pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD untuk tahun berikutnya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Ia menyampaikan, pihaknya juga telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor : 70/F-PKS BDG/IX/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Perubahan Komposisi Personalia AKD. Dalam hal ini, H. Asep Mulyadi menjadi Anggota Badan Musyawarah menggantikan Khairullah Almarhum.

“Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung,” ujarnya.*

(Rio)**

Berita Terkait

DP2KBP3A dan PKK Berantas Stunting di Baleendah dengan Program PMT
Miris !!Daftar Siswa-siswi Baru di Sekolah MAN Purwakarta, Ditarif dan Biaya Dipatok
Dari Keluarga Untuk Indonesia Maju ! DP2KBP3A Kabupaten Bandung Gelar Apel Harganas ke-32
Grand Launching Single Album Artis Don’s Music Production di Bandung
Solidaritas Tinggi Warnai Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Besarkan Partai di Daerah
Kadis DP2KBP3A HM. Hairun Hadiri Ultah Ke 35 Tahun GoW di Hotel Cantik Soreang
Hebat! Akseptor KB Lestari Kabupaten Bandung Sabet Juara Nasional
Bupati Bandung Dukung Penuh Program Kampung Bedas Literat

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:23 WIB

Dalam Rangka HUT Ke-79 Bhayangkara, Koramil Jonggol Beri Kejutan Ke Polsek Jonggol

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:19 WIB

KDM Sambut Positif Geliat Bandara Husein Sastranegara Bandung, Susi Air Buka Rute Baru Bandung–Yogyakarta

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:13 WIB

Dalam rangka HUT Ke-79 Bhayangkara, Polsek Cariu Gelar Acara Syukuran dan doa Bersama Serta Pelepasan Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat Anggota Polsek

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:08 WIB

Sempati Diluncurkan, Aplikasi Deteksi Dini dan Respons Cepat DBD

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:05 WIB

Cegah DBD, Pemkot Bandung Luncurkan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:47 WIB

DKPP Sumenep Gandeng Berbagai Unsur Demi Mewujudkan Ketahanan Swasembada Pangan

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:44 WIB

HUT Ke-79 Bhayangkara, Farhan: Polri Pilar Penting Wujudkan Kenyamanan Kota Bandung

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:42 WIB

Trotoar Ramah Disabilitas dan Jogging Track di Taman Lalu Lintas Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB