Kompres Rilise: Kasus Tindak Pidana Terhadap Anak hingga tewas di kosan di Kampung Gunung Ceuri

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023 - 12:28 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TASIK KOTA, || Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.I.K, Melakukan Press Release Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak hingga tewas di kosan di Kampung Gunung Ceuri, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota,Rabu (20/09/2023)

Peristiwa pembunuhan perempuan berusia 16 tahun tersebut terjadi pada Rabu (16/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku pembunuhan berinisial RM (29) warga Dusun Pasar Saptu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,sempat buron sekitar satu bulan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin,S.I.K., mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku di daerah Lakbok, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (17/9/2023).

“modus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara membekap mulut serta hidung korban menggunakan telapak tangan kanan, kemudian pelaku memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya sampai korban lemas serta tak sadarkan diri.”ungkapnya

“Tersangka membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan telapak tangan kanan, kemudian pelaku memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya, sampai korban lemas serta tidak sadarkan diri,” kata Ungkapnya.

Ia menuturkan, pertemuan korban dengan tersangka berawal dari aplikasi Me Chat. Korban dan tersangka kemudian berkomunikasi dan janjian bertemu di kosan korban.

“Korban awalnya meminjam hp milik saksi Nurhadiyatin untuk menginstal aplikasi Me Chat yang akan digunakan untuk mencari tamu open BO. Kemudian korban serta tersangka komunikasi untuk janjian bertemu. Selanjutnya korban mengirimkan lokasi (sharelock) kepada tersangka dan tersangka datang ke tempat kost korban,” ujarnya.

setelah bertemu dikosan tersebut korban meminta uang terlebih dulu sesuai yang telah disepekati dan tersangka memberikan uang senilai Rp200 ribu.

Selanjutnya, korban serta tersangka membuka celana masing-masing dan setelah itu korban hanya mengocok kemaluan tersangka dan tersangka tidak puas karena sesuai perjanjian sampai 1 kali main (melakukan persetubuhan) sehingga pelaku meminta kembali uang senilai Rp100 ribu yang telah diberikan kepada korban.

Namun korban tidak mau dan terjadi cekcok mulut, sehingga korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar.

“Selanjutnya tangan korban ditarik sehingga badan korban berada di atas badan tersangka yang selanjutnya tersangka membekap mulut korban akan tetapi korban masih bisa melawan sehingga tersangka memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih 5 menitan sampai korban lemas dan tidak melawan lagi,” ungkapnya.

Melihat kondisi korban yang sudah lemas dan tak sadarkan diri, tersangka memeriksa kondisinya. “Tersangka memeriksa kondisi korban yang sudah lemas serta tidak sadarkan diri akan tetapi masih bernapas. Selanjutnya tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor merk Honda Vario miliknya dan mengambil 2 unit hp yang dipakai oleh korban karena untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkasnya.

(Red)**

Berita Terkait

Betonisasi TMMD Ke-126, Jalan Harapan Kini Mengular Mulus di Wangunjaya
Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Keterbukaan Informasi Kunci Kepercayaan Publik, Kang DS : Jangan Apatis Layani Permintaan Masyarakat

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Sosialisasi Kesehatan Haji, Bang Romy DPR RI Pastikan Kesehatan Haji Jadi Prioritas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Dinkes Bandung Minta Calon Jemaah Haji Cek Kesehatan Jauh Hari: Manfaatkan Program Pemerintah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:07 WIB

DALDUKPPA Kabupaten Bandung Raih Dua Penghargaan Pelayanan KB Terbaik di Jawa Barat

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:41 WIB

Asep Kusuma: Pojok Baca Digital Centratama Titik ke-10, Dorong Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Flyover Bojongsoang Proyek Usulan Kang DS, Atasi Kemacetan Terusan Buah Batu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:30 WIB

Inovasi Centratama Group: Perpustakaan Digital Siap Dukung Visi Pendidikan Indonesia di SMP Negeri 2 Bojongsoang

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:44 WIB

SPPG Bojongmalaka Resmi Diluncurkan, Jadi Dapur ke-6 Yayasan Bakti Insan Darmawan

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB