Warga Cimahi, Akibat Buang Sampah Sembarangan, Kena Sidang Tipiring

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 18 September 2023 - 14:47 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cimahi // Tim Gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kota Cimahi telah menangkap 43 orang warga  Cimahi dan luar  Cimahi yang membuang sampah sembarangan. Mereka akhirnya di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Senin (18/9/2023).

Dari 43 orang yang diberi surat pemanggilan oleh pihak Kejari, yang hadir dalam persidangan tersebut sebanyak 35 orang yang di sidang tipiring.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, drg Chanifah Listyarini yang akrab di panggil Rini,  dari hasil tangkap basah yang membuang sampah sembarangan tersebut, ditotal dari beberapa operasi yang tertangkap basah ada 43 orang, dan yang hadir ternyata hanya 35 orang dalam persidangan ini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkannya, tim gabungan dari pihak DLH dan Satpol-PP melakukan operasi tangkap tangan pada hari Jum’at malam (15/9/2023).

“Begitu kita operasi kemudian kita tahan KTP mereka, lalu mereka kita undang untuk Hadir di persidangan tipiring, termasuk yang viral pembuang sampah di Citopeng,” tandas Rini.

Secara tegas, Rini tidak tebang pilih, bagi pelanggar pembuang sampah di Cimahi, baik yang buang dari Kota Bandung, KBB, pihaknya tidak tendeng aling-aling akan ditindak tegas.

“Karena kita saat ini darurat sampah, maka kami tidak melihat itu orang luar dari Cimahi seperti Kota Bandung dan KBB, yang buang sampah sembarangan ke Cimahi akan ditindak secara tegas,” kata Rini.

Sedangkan masalah pelanggar yang tidak hadir dalam sidang tipiring ini, lanjut dia, pihaknya akan melimpahkan kepada pihak Satpol-PP dan Kejaksaan.

Hal yang sama diungkapkan oleh Kabid Penegakan Perda (Gakda), Ranto Sitanggang, ada dua orang PNS dari luar Kota Cimahi ditindak secara tegas harus bayar denda sebanyak Rp 250 ribu per orang oleh Hakim.

“Dua orang yang membuang sampah adalah PNS dari Kota Bandung dan yang satunya adalah pekerja honorer dari Kota Bandung juga,” terang Ranto.

Ranto akui tuntutannya kepada PNS tersebut lebih besar dari masyarakat-masyarakat lainnya.

“Karena mereka ini seorang abdi negara, yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ucap Ranto.

“Ini malah memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat, sedangkan TKP tertangkapnya kedua PNS tersebut, yang satu tertangkap di Cilember dan yang satunya lagi tertangkap di Pasar Atas Baru,” ujarnya.

Alasan mereka membuang sampah ke Cimahi, sekalian berangkat kantor mereka membuang sampah pas lewat lintasan kota Cimahi.

“Terkait masalah tuntutan, saya menuntut sebesar Rp 250 ribu, namun keputusan ada di hakim, tadi hakim memutuskan sebesar Rp 100 ribu, dan tadi juga ada pengusaha Sop kaki, juga sama Rp 100 ribu,” jelasnya.

Sedangkan dari pihak Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Cimahi, Renhita Butar-Butar, SH menjelaskan, dari putusan hakim sudah cukup adil, karena d lihat dari provider masyarakatnya, hakim tidak langsung memutuskan perkara dengan seenaknya, dilihat dulu orangnya seperti apa,” terang Renhita.

Jadi pihak dari Kejaksaan hanya sebagai batas putusan denda dari yang Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

“Jadi ada beberapa pelanggaran yang nharus ditempuh, kalau mau menerapkan sanksi hukuman maksimal tiga bulan itu,”tandasnya.

Karena kata Renhita dari pelanggar yang disidangkan saat ini, tidak perlu menerapkan sanksi hukuman maksimal 3 bulan itu.

“Kalau ini kan masih sebatas membuang sampah di sungai, jadi belum sampai pelanggaran ketertiban umum, untuk sementara efek jeranya yang bisa kami lakukan denda ringan dulu, sebab kita lihat dari keadaan masyarakatnya,”katanya.

Maka dari itu pihak Kejaksaan tidak memberikan hukuman yang maksimal denda Rp 50 juta atau hukuman kurungan selama 3 bulan.

“Kita akan evaluasi dulu kedepannya, jangan langsung memberikan tindakan hukuman maksimal, karena kita juga masih melakukan sidang tipiring kembali Minggu depan bagi pelanggar yang hari ini tidak hadir,” tegasnya.

(T.Nay)**

Berita Terkait

Betonisasi TMMD Ke-126, Jalan Harapan Kini Mengular Mulus di Wangunjaya
Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tak Ada Ampun, Reklame Ilegal di Bandung Dibongkar Satgas Gabungan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Sosialisasi Kesehatan Haji, Bang Romy DPR RI Pastikan Kesehatan Haji Jadi Prioritas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Dinkes Bandung Minta Calon Jemaah Haji Cek Kesehatan Jauh Hari: Manfaatkan Program Pemerintah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:07 WIB

DALDUKPPA Kabupaten Bandung Raih Dua Penghargaan Pelayanan KB Terbaik di Jawa Barat

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:41 WIB

Asep Kusuma: Pojok Baca Digital Centratama Titik ke-10, Dorong Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Flyover Bojongsoang Proyek Usulan Kang DS, Atasi Kemacetan Terusan Buah Batu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:30 WIB

Inovasi Centratama Group: Perpustakaan Digital Siap Dukung Visi Pendidikan Indonesia di SMP Negeri 2 Bojongsoang

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:44 WIB

SPPG Bojongmalaka Resmi Diluncurkan, Jadi Dapur ke-6 Yayasan Bakti Insan Darmawan

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB