Bekasi // Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mendatangi kediaman SL dan RS untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap kepada oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan hari ini tim penyidik memanggil dua orang saksi masing-masing RS dari pihak swasta dan SL yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
“Saksi SL sudah kita panggil sebanyak tiga kali dan pada pemanggilan kedua sudah hadir dan memenuhi berkas acara pemeriksaan sedangkan RS sudah empat kali kita panggil namun yang bersangkutan belum juga datang memenuhi panggilan pemeriksaan,”Kata Ronald Rabu (13/9/2023)
Diketahui saksi RS merupakan oknum kontraktor swasta yang diduga telah memberikan dua unit kendaraan mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan sedan BMW kepada SL selaku diduga penerima yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
Hingga pukul 15.00 WIB kedua saksi tidak memenuhi panggilan sehingga tim penyidik kejaksaan kemudian memutuskan mendatangi kediaman saksi SL di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, dilanjutkan ke rumah RS di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.
“Tadi kita berusaha menyita barang bukti mobil yang BPKB-nya sudah sempat kita sita dan amankan sewaktu yang bersangkutan datang ke kejaksaan. Berdasarkan keterangan dan pemanggilan harusnya hari ini kita periksa namun baik SL dan RS ini tidak ada yang datang, begitu juga dengan barang bukti yang janjinya akan diantar ternyata tidak diantar. Informasinya yang Pajero masih ada di dekat sini, kalau BMW infonya ada di Lampung,” katanya.
Ronald mengaku di kediaman SL tim penyidik tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan maupun barang bukti dua kendaraan dimaksud. Demikian pula saat mendatangi rumah saksi RS.
“Kita sebenarnya tadi ingin melakukan penjemputan paksa karena saksi RS dalam penyidikan ini tidak pernah hadir saat kami panggil. Pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali sudah kita lakukan semua maka kita lakukan pemanggilan secara paksa untuk memberikan keterangan,” ucapnya.
“Nanti kita akan mulai telusuri RS ini kemana, apa masih di Kabupaten Bekasi, di Pulau Jawa, di luar pulau atau di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Pencekalan juga sudah kita lakukan, kita sudah bersurat dan kita tetap menjalani sesuai dengan KUHAP dan SOP,” imbuh dia.
Ronald juga menyatakan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan kedua saksi ini bisa menjadi pertimbangan penyidik saat nanti masuk tahap penuntutan dan persidangan apabila keduanya dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.
“Termasuk siapa pun yang ikut andil dalam menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan, sesuai Pasal 224 KUHAP,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terus dilanjutkan hingga tuntas.
“Kita mulai dari penyelidikan hingga naik dik (penyidikan) sudah dilakukan sebelum adanya surat edaran dari Kejagung. Semua yang kami lakukan kita laporkan ke pimpinan dan akan terus kita lanjutkan. Sempat ditanyakan Kajari saat video conference, tidak ada masalah, kita tuntaskan,” tandasnya.
(Tim/Red)**