PASURUAN || Sejumlah warga Pasuruan datangi kantor bea dan cukai Pasuruan yang berada di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Beberapa warga tersebut membawa empat tuntutan, diantaranya yakni keterbukaan publik.
Dikatakan kordinator lapangan, Ayik Suhaya keempat tuntutannya yakni terkait tidak adanya tersangka dalam ungkap kasus pada bulan Juni lalu. Sehingga dinilai hal ini tidak ada keterbukaan publik terkait penangkapan tersangka rokok ilegal.
“Meskipun yang dari pihak bea cukai yang diamankan adalah kurirnya saja atau didapat dari pihak ekspedisi, seharusnya bisa mengungkap dimana barang itu bermula. Sehingga masyarakat tau siapa tersangka yang diamankan,” kata Ayik, Senin (11/9/2023).
Kemudian dalam tuntutan kedua yakni terkait keterbukaan perusahaan rokok yang aktif maupun yang sudah tidak beroperasi. Kemudian dalam tuntutan ketiga para pendemo meminta agar Bea Cukai Pasuruan membuka berapa pita cukai yang dikeluarkan selamantiga tahun terakhir.
“Kami menduga bahwa adanya kongkalikong perusahaan dengan perusahaan rokok. Sehingga kami menuntut agar kepala Bea dan Cukai Pasuruan agar di copot dari jabatannya sekarang,” tambah Ayik.
Ayik juga mengatakan bahwa dirinya akan melakukan aksi demo kembali ke kantor wilayah Jawa Timur. Tak hanya itu, Ayik juga meminta untuk melakukan audit terhadap kekayaan Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.
Dilain tempat Kasi Penerangan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Pasuruan, Joko Wurianto mengatakan bahwa dua tuntutan tersebut merupakan rahasia negara. Semuanya sudah dalam regulasi yang diatur dalam undang-undang.
“Kami sudah melakukan ketentuan tersebut yakni Undang-Undang no 14 tahun 2008, terkait keterbukaan informasi publik. Sehingga dua data tersebut yakni perusahaan rokok dan pita cukai merupakan kerahasiaan negara,” kata Joko.
(Red/jtm)