KOTA CIREBON // Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengemukakan, Jabar memiliki kekayaan budaya dan kesenian yang luar biasa di 27 kabupaten kota. Generasi muda diharapkan menjadi penerus yang mampu melestarikan. Salah satu upaya yang dilakukan Pemda Provinsi Jabar melakukan dialog penguatan nilai budaya lokal bersama anak muda.
“Dengan budaya yang kita miliki, insyaallah, mampu membetengi moral dan akhlak Jawa Barat. Yang memang saat ini budaya dan seni yang masuk ke wilayah Jabar sangat banyak dan sulit dibendung,” kata Wagub Uu Ruzhanul saat menghadiri Dialog Penguatan Nilai Budaya Lokal di Taman Wisata Gua Sunyaragi, Kota Cirebon, Selasa (15/8/2023).
Ia mencontohkan salah satunya dengan kemajuan digitalisasi, budaya luar yang belum tentu baik masuk dan memengaruhi.
“Hal semacam ini tidak menutup kemungkinan bisa mengubah pola pikir, karakter bahkan mengubah segalanya,” ujar Uu Ruzhanul.
“Yang paling berbahaya adalah seni dan budaya yang merusak citra dan karakter masyarakat Jawa Barat, yang ujung-ujungnya identitas masyarakat menjadi tidak kelihatan,” imbuhnya.
Ia menuturkan, Jawa Barat dikenal dengan karakter _nyunda_ , _nyantri_ , dan _nyakola_ sehingga melalui kegiatan dialog penguatan nilai budaya lokal diharapkan dapat memberi kesadaran dan membangkitkan generasi muda untuk mencintai dan melestarikan budaya dan seni di daerahnya masing-masing.
“Jangan sampai orang Cirebon tidak tahu budaya dan kesenian Cirebon itu sendiri,” ujar Uu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar Benny Bachtiar mengatakan, dialog penguatan nilai budaya lokal merupakan rangkaian Riksa Budaya Jawa Barat yang dimulai sejak tahun 2019.
“Hari ini cukup berbeda, berdialog bersama anak-anak muda supaya memahami mengenai tradisi dan leluhur di Jawa Barat,” ungkap Benny.
Selain itu, ujar Benny, generasi muda harus tahu bahwa Jabar mempunyai tiga wilayah budaya, yakni Sunda Betawi, Sunda Priangan, dan Sunda Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menggali potensi yang ada di kawasan Cirebon Raya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU yang berkaitan dengan cagar budaya bahwa hal tersebut dinilai sangat penting untuk disosialisasikan pada generasi muda.
“Karena kita harus memahami betul tradisi yang dilakukan oleh orangtua kita terdahulu. Hal ini tentu tidak boleh hilang karena ini merupakan salah satu warisan budaya,” papar Benny.
(Red/hms)