Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:50 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan

Satunews.id

Bekasi -Klinik rawat inap OGDJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) LKS Griya Insan Berdaya di desa Karang Sentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi beroperasi selama 2 tahun diduga tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap regulasi kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, klinik rawat inap harus memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin operasional ini memastikan bahwa klinik memenuhi standar kesehatan, keselamatan, dan kualitas pelayanan. Tanpa izin, klinik tidak dapat menjamin keselamatan pasien dan kualitas pelayanan yang diberikan.

Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap klinik yang beroperasi tanpa izin. Sanksi bagi klinik yang melanggar dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

Menurut Ketua LSM GNRI Kabupaten Bekasi Bahyudin mengatakan, bahwaTemuan tersebut muncul setelah tim Investigasi gabungan Media dan LSM GNRI melakukan observasi lapangan dan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas lembaga tersebut yang diduga menjalankan pelayanan rawat inap dan medis bagi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa memiliki izin fasilitas kesehatan yang sah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menjelaskan bahwa di lokasi ditemukan sejumlah identitas lembaga yang menunjukkan indikasi kegiatan di luar izin sosial.

“Kami dan Tim Media menemukan papan nama seperti LKS Griya Insan Berdaya – Mental Health Care, Panti ODGJ, OBM, Lansia, hingga Klinik Utama Berdaya Bahagia (Ruang Rawat Jalan). Dari hasil pantauan, aktivitas di dalamnya menunjukkan adanya pelayanan medis dan rawat inap,” ujar Bahyudin, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, kegiatan tersebut melampaui izin sosial yang dimiliki lembaga, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan** serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis berizin di fasilitas yang memiliki izin resmi.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, pada Kamis (6/11/2025), pihak LSM GNRI mengadakanpertemuan untuk mengklarifikasi dengan pengelola lembaga di lokasi kegiatan. Dalam pertemuan itu, pihak klinik yang diwakili oleh dr. Heri mengakui bahwa izin klinik masih

dalam proses penyelesaian.

“Dalam klarifikasi tersebut, dr. Heri menjelaskan bahwa kegiatan klinik dan LKS itu sudah berjalan selama dua tahun. LKS Griya Insan Berdaya memang telah memiliki izin operasional dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, namun izin lainnya, termasuk izin fasilitas kesehatan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih dalam proses,” ungkap Bahyudin.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Sentosa, H. Karta Wijaya, juga membenarkan keberadaan lembaga tersebut di wilayahnya. Ia mengatakan pihak desa sudah mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pengelola.

“Kami sudah meninjau langsung, dan pihak pengelola menyampaikan bahwa perizinannya sedang dilengkapi. Kami sudah sarankan agar segera diselesaikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Bahyudin menegaskan bahwa GNRI akan tetap mengawal persoalan ini secara objektif dan transparan. Ia menilai, penting bagi lembaga sosial maupun klinik yang menangani pasien ODGJ untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan demi keselamatan dan hak-hak pasien.

“GNRI juga telah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Kami bukan mencari kesalahan, tetapi ingin memastikan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dilakukan secara legal dan profesional,” tutupnya.

**red

 

 

Berita Terkait

KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara
KPPG Kabupaten Bekasi  Berdayakan UMKM dengan Menggelar Kurasi Produk UMKM di Rest Area KM 19 
Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Menjadi Tersangka, JM Hendro Ketua LSM Penjara Indonesia Desak Bupati Bekasi Copot Jabatan Dirus
KAPOLSEK CIKARANG TIMUR TURUN LANGSUNG ATUR LALU LINTAS DEMI KELANCARAN WARGA
Obat Keras Di Jual Terang – terangan DPRD Kota Bekasi: Ini Sudah Darurat Sosial!
ARM Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Kepri Usai OTT Gubernur Riau
Peningkatan Infrastruktur Desa Sukagalih: Betonisasi Jalan dan Pembangunan TPT di Kampung Jemblung
Desa Cikeas Udik Bersinergi Membangun Infrastruktur
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:47 WIB

Lurah Karangduak Plin Plan Disoal Transparansi Pengelolaan Pos Anggaran Tahun 2024 – 2025

Minggu, 9 November 2025 - 13:25 WIB

Semarak HUT ke-14 Partai NasDem, Ribuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai di Baturaja Barat

Sabtu, 8 November 2025 - 15:27 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 7 November 2025 - 20:18 WIB

HAKAN Dorong Pembaruan UU Kewarganegaraan: Perlindungan Anak Perkawinan Campuran dan Diaspora Jadi Agenda Nasional

Jumat, 7 November 2025 - 06:05 WIB

Jabatan Itu Amanah

Kamis, 6 November 2025 - 22:12 WIB

KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara

Rabu, 5 November 2025 - 18:58 WIB

Pemdes Sungai Gerong Perdana Salurkan BLT Dana Desa Tahap II, Camat Amen Apresiasi Transparansi dan Kepedulian Sosial

Rabu, 5 November 2025 - 15:24 WIB

Pemkot Cimahi Resmikan SPAM Cigugur Tengah, 425 Rumah Kini Nikmati Akses Air Bersih Layak Konsumsi

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

DAERAH

Deklarasi Damai Harus Dipatuhi Bersama

Minggu, 9 Nov 2025 - 18:02 WIB

Bandung

Dadi Wardiman Pastikan Dukungan Akuatik Kabupaten Bandung

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:18 WIB