Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan

satu news 01

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:50 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan

Satunews.id

Bekasi -Klinik rawat inap OGDJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) LKS Griya Insan Berdaya di desa Karang Sentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi beroperasi selama 2 tahun diduga tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap regulasi kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, klinik rawat inap harus memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin operasional ini memastikan bahwa klinik memenuhi standar kesehatan, keselamatan, dan kualitas pelayanan. Tanpa izin, klinik tidak dapat menjamin keselamatan pasien dan kualitas pelayanan yang diberikan.

Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap klinik yang beroperasi tanpa izin. Sanksi bagi klinik yang melanggar dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

Menurut Ketua LSM GNRI Kabupaten Bekasi Bahyudin mengatakan, bahwaTemuan tersebut muncul setelah tim Investigasi gabungan Media dan LSM GNRI melakukan observasi lapangan dan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas lembaga tersebut yang diduga menjalankan pelayanan rawat inap dan medis bagi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa memiliki izin fasilitas kesehatan yang sah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menjelaskan bahwa di lokasi ditemukan sejumlah identitas lembaga yang menunjukkan indikasi kegiatan di luar izin sosial.

“Kami dan Tim Media menemukan papan nama seperti LKS Griya Insan Berdaya – Mental Health Care, Panti ODGJ, OBM, Lansia, hingga Klinik Utama Berdaya Bahagia (Ruang Rawat Jalan). Dari hasil pantauan, aktivitas di dalamnya menunjukkan adanya pelayanan medis dan rawat inap,” ujar Bahyudin, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, kegiatan tersebut melampaui izin sosial yang dimiliki lembaga, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan** serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis berizin di fasilitas yang memiliki izin resmi.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, pada Kamis (6/11/2025), pihak LSM GNRI mengadakanpertemuan untuk mengklarifikasi dengan pengelola lembaga di lokasi kegiatan. Dalam pertemuan itu, pihak klinik yang diwakili oleh dr. Heri mengakui bahwa izin klinik masih

dalam proses penyelesaian.

“Dalam klarifikasi tersebut, dr. Heri menjelaskan bahwa kegiatan klinik dan LKS itu sudah berjalan selama dua tahun. LKS Griya Insan Berdaya memang telah memiliki izin operasional dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, namun izin lainnya, termasuk izin fasilitas kesehatan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih dalam proses,” ungkap Bahyudin.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Sentosa, H. Karta Wijaya, juga membenarkan keberadaan lembaga tersebut di wilayahnya. Ia mengatakan pihak desa sudah mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pengelola.

“Kami sudah meninjau langsung, dan pihak pengelola menyampaikan bahwa perizinannya sedang dilengkapi. Kami sudah sarankan agar segera diselesaikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Bahyudin menegaskan bahwa GNRI akan tetap mengawal persoalan ini secara objektif dan transparan. Ia menilai, penting bagi lembaga sosial maupun klinik yang menangani pasien ODGJ untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan demi keselamatan dan hak-hak pasien.

“GNRI juga telah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Kami bukan mencari kesalahan, tetapi ingin memastikan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dilakukan secara legal dan profesional,” tutupnya.

**red

 

 

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan
SATPAS SIM Polres Cimahi Kedepankan Pelayanan Humanis, Ramah dan Cepat
Menko Polkam Kunjungi Lapas Kelas I Palembang, Berikan Motivasi kepada Warga Binaan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru