Rajabasa, Lampung Selatan, Satunews.id – 15 Oktober 2025 | Dunia kesehatan di Lampung Selatan kembali tercoreng. Seorang warga Kecamatan Rajabasa mengaku menerima salep yang telah kadaluarsa dari Puskesmas Rajabasa, salah satu fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Yang mengejutkan, tanggal kedaluwarsa pada kemasan salep itu tampak dicoret dan diganti dengan tulisan tangan. Dugaan kuat muncul bahwa ada praktik manipulasi masa edar obat di balik pendistribusian obat kepada pasien.
“Saya baru sadar setelah sampai di rumah. Tanggal kedaluwarsanya digaris dan diganti pakai pulpen. Saya langsung curiga dan tidak berani menggunakannya,” ujar seorang warga penerima obat yang enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan, Sabtu (11/10).
Kasus ini memantik kecaman dan keprihatinan publik. Puskesmas yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, justru diduga lalai hingga berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Padahal, obat kadaluarsa tidak hanya kehilangan khasiat, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek toksik atau reaksi berbahaya bagi tubuh.
Regulasi sebenarnya telah tegas. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020, setiap obat yang melewati masa kedaluwarsa wajib dimusnahkan dan dilarang digunakan dalam pelayanan kesehatan.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, pelaku yang terbukti mengedarkan obat kadaluarsa juga bisa dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Sejumlah warga menduga praktik semacam ini mungkin bukan kali pertama terjadi. “Kalau sistem pengawasan obat lemah, penyimpangan seperti ini bisa saja sudah lama berlangsung,” ungkap seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik kini mendesak pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan Lampung Selatan untuk bertindak cepat dan transparan, tidak hanya dengan pemeriksaan administratif, melainkan audit menyeluruh terhadap manajemen obat di seluruh puskesmas.
Kasus dugaan manipulasi tanggal kedaluwarsa di Puskesmas Rajabasa menjadi cermin kelam lemahnya pengawasan obat di fasilitas kesehatan publik. Transparansi dan integritas tenaga kesehatan harus ditegakkan demi menjaga keselamatan pasien dan kredibilitas institusi medis.
(red)