Geger di Rajabasa! Obat Kadaluarsa dari Puskesmas Diduga Diedarkan, Tanggal Exp Disamarkan

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:46 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rajabasa, Lampung Selatan, Satunews.id – 15 Oktober 2025 | Dunia kesehatan di Lampung Selatan kembali tercoreng. Seorang warga Kecamatan Rajabasa mengaku menerima salep yang telah kadaluarsa dari Puskesmas Rajabasa, salah satu fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Yang mengejutkan, tanggal kedaluwarsa pada kemasan salep itu tampak dicoret dan diganti dengan tulisan tangan. Dugaan kuat muncul bahwa ada praktik manipulasi masa edar obat di balik pendistribusian obat kepada pasien.

“Saya baru sadar setelah sampai di rumah. Tanggal kedaluwarsanya digaris dan diganti pakai pulpen. Saya langsung curiga dan tidak berani menggunakannya,” ujar seorang warga penerima obat yang enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan, Sabtu (11/10).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini memantik kecaman dan keprihatinan publik. Puskesmas yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, justru diduga lalai hingga berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Padahal, obat kadaluarsa tidak hanya kehilangan khasiat, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek toksik atau reaksi berbahaya bagi tubuh.

Regulasi sebenarnya telah tegas. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020, setiap obat yang melewati masa kedaluwarsa wajib dimusnahkan dan dilarang digunakan dalam pelayanan kesehatan.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, pelaku yang terbukti mengedarkan obat kadaluarsa juga bisa dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Sejumlah warga menduga praktik semacam ini mungkin bukan kali pertama terjadi. “Kalau sistem pengawasan obat lemah, penyimpangan seperti ini bisa saja sudah lama berlangsung,” ungkap seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Publik kini mendesak pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan Lampung Selatan untuk bertindak cepat dan transparan, tidak hanya dengan pemeriksaan administratif, melainkan audit menyeluruh terhadap manajemen obat di seluruh puskesmas.

Kasus dugaan manipulasi tanggal kedaluwarsa di Puskesmas Rajabasa menjadi cermin kelam lemahnya pengawasan obat di fasilitas kesehatan publik. Transparansi dan integritas tenaga kesehatan harus ditegakkan demi menjaga keselamatan pasien dan kredibilitas institusi medis.

(red)

Berita Terkait

Bupati OKU Kembali Dilantik Jadi Ketua PGRI OKU
Penderitaan Menyelimuti Gadis Tunawicara Bernama Banyi Warga Tanjung Sari Kabupaten Bogor Hidup Di Gubuk Reyot
Terus Berinovasi, BPRS Bhakti Sumekar Gandeng BUMDes Dalam Pertumbuhan Ekonomi di Desa
Selaras dan Inovatif, Kabupaten Bandung Sabet Juara 1 PPD Jawa Barat 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Perkuat Sinergi dan Inovasi UPT se-Sumsel di Rutan Kelas I Palembang
Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban
Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp280 Juta, Lima Karyawan PT Makmur Mandiri Utama Dilaporkan ke Polisi
Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 53 KPM, Dorong Kesejahteraan Warga

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Lahan Negara di Bengle Disalahgunakan untuk Tumpukan Limbah Industri, DLH Karawang Belum Bertindak

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Sosok Pembawa Perubahan, Desi Kurniawati Malik SH dan H.Heri Syamsuri Siap Mensejahterakan Masyarakat Desa Sukamulya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Kelompok Tani ‘Api Sako’ Bersyukur Atas Opname Irigasi, Harapkan Bantuan Oplah Berlanjut di 2026

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Saling Klaim Lahan seluas 2.6 Hektare Dua Belah Pihak Pasang Plang

Selasa, 30 September 2025 - 14:25 WIB

Angka Stunting di Pangalengan Turun Tajam, Kadisdalduk Sebut Jadi Pilot Project Kabupaten Bandung

Kamis, 18 September 2025 - 19:01 WIB

CihoGroup Ikut Meriahkan Job Fair Sumedang 2025, Buka Peluang Kerja Bagi Generasi Muda

Rabu, 17 September 2025 - 22:49 WIB

Obat Terlarang Mengancam Generasi Muda: Penjualan Tramadol dan Eximer di Bandung Mengkhawatirkan

Rabu, 17 September 2025 - 15:51 WIB

*HIPMI Culinary Indonesia Raih Global Partnership Award di SIAL Shenzhen 2025*

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Bupati OKU Kembali Dilantik Jadi Ketua PGRI OKU

Rabu, 15 Okt 2025 - 12:10 WIB