Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp280 Juta, Lima Karyawan PT Makmur Mandiri Utama Dilaporkan ke Polisi

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:51 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi, Satunews.id – Lima orang karyawan PT Makmur Mandiri Utama Cabang Sukabumi, perusahaan distribusi FMCG dan kosmetik, dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan barang perusahaan senilai Rp280 juta.

Laporan resmi tersebut diajukan oleh Maulana, pimpinan cabang PT Makmur Mandiri Utama Sukabumi, pada 8 Agustus 2025, setelah hasil audit internal menemukan adanya penyimpangan dalam distribusi barang sejak Juni 2025.

Kelima karyawan yang dilaporkan masing-masing berinisial RMZ (27), A (27), AR (34), ZR (24), dan DR (32). Modus yang digunakan para terlapor, menurut Maulana, yakni dengan mengeluarkan barang dari gudang tanpa izin resmi perusahaan dan menjualnya secara pribadi untuk memperoleh keuntungan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka melakukan penggelapan barang-barang dari gudang dan menjualnya tanpa sepengetahuan perusahaan. Setelah audit internal dilakukan, ditemukan kerugian perusahaan sebesar Rp280 juta. Berdasarkan hasil itu, saya ditugaskan manajemen untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota,” ungkap Maulana melalui pesan WhatsApp kepada redaksi satuNews.id, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti oleh Polsek Sukalarang, dan dua orang terlapor, yakni ZR (24) dan AR (34), sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Sukalarang yang telah menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap tiga orang lainnya segera diamankan agar perkara ini dapat diproses secara tuntas. Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan kami bahwa ketidakjujuran bisa berujung pada tahanan,” tegas Maulana.

Dugaan perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor yang telah diamankan, serta menelusuri keterlibatan tiga orang lainnya yang masih belum ditangkap.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian dan pentingnya transparansi serta integritas di lingkungan kerja, khususnya di sektor distribusi barang konsumsi cepat saji.

(Widianti/Red)

Berita Terkait

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 16:21 WIB

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 17:01 WIB

Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:14 WIB

Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta

Berita Terbaru