Sukabumi, Satunews.id – Lima orang karyawan PT Makmur Mandiri Utama Cabang Sukabumi, perusahaan distribusi FMCG dan kosmetik, dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan barang perusahaan senilai Rp280 juta.
Laporan resmi tersebut diajukan oleh Maulana, pimpinan cabang PT Makmur Mandiri Utama Sukabumi, pada 8 Agustus 2025, setelah hasil audit internal menemukan adanya penyimpangan dalam distribusi barang sejak Juni 2025.
Kelima karyawan yang dilaporkan masing-masing berinisial RMZ (27), A (27), AR (34), ZR (24), dan DR (32). Modus yang digunakan para terlapor, menurut Maulana, yakni dengan mengeluarkan barang dari gudang tanpa izin resmi perusahaan dan menjualnya secara pribadi untuk memperoleh keuntungan.
“Mereka melakukan penggelapan barang-barang dari gudang dan menjualnya tanpa sepengetahuan perusahaan. Setelah audit internal dilakukan, ditemukan kerugian perusahaan sebesar Rp280 juta. Berdasarkan hasil itu, saya ditugaskan manajemen untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota,” ungkap Maulana melalui pesan WhatsApp kepada redaksi satuNews.id, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti oleh Polsek Sukalarang, dan dua orang terlapor, yakni ZR (24) dan AR (34), sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Sukalarang yang telah menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap tiga orang lainnya segera diamankan agar perkara ini dapat diproses secara tuntas. Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan kami bahwa ketidakjujuran bisa berujung pada tahanan,” tegas Maulana.
Dugaan perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor yang telah diamankan, serta menelusuri keterlibatan tiga orang lainnya yang masih belum ditangkap.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian dan pentingnya transparansi serta integritas di lingkungan kerja, khususnya di sektor distribusi barang konsumsi cepat saji.
(Widianti/Red)