Cetak Sejarah, 199.207 Pekerja Kab.Bandung Terlindung BPJS Ketenagakerjaan: Bukti Nyata Perhatian Pemda

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 19:26 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.id

Kab.BANDUNG,|| BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Bojongsoang mencatat kemajuan signifikan dalam perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bandung.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Rizal Dariakusumah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, total peserta yang dilindungi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung mencapai 199.207 tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angka ini mencakup berbagai kelompok pekerja informal maupun formal, termasuk petani, pekerja transportasi, kader posyandu, kader PKK, hingga perangkat Desa dan lainnya.Tak ketinggalan, para Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung juga termasuk dalam jumlah tersebut. Selasa 30 September 2025.

Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung terhadap kesejahteraan masyarakatnya sangat tinggi. Terbukti dari kepesertaan perangkat desa, kader PKK, hingga RT/RW yang telah mendapatkan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Per September 2025, tercatat sebanyak 199.207 tenaga kerja telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” ujar Rizal.

Dari sisi perlindungan risiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan manfaat perawatan pengobatan maupun santunan kepada peserta maupun ahli warisnya. Hingga saat ini, terdapat 26 kasus kecelakaan kerja yang telah mendapatkan manfaat sebesar Rp.857.096.930. Sementara itu, jumlah kasus kematian yang tercatat mencapai 1.454 kasus dengan total nilai santunan yang disalurkan mencapai Rp.61,266 miliar, Jelas Rizal.

Rizal menuturkan bahwa proses pencairan jaminan kematian di Kantor Cabang membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran secara terintegrasi antara Kantor Cabang dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta kini tak perlu lagi khawatir saat mengalami risiko kecelakaan kerja. Peserta dapat mendapatkan manfaat pengobatan dan perawatan akibat risiko kecelakaan kerja pada mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja(PLKK) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukan Kartu Perserta Jamsostek (KPJ), detail kronologis kejadian kecelakaan kerja, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.

Peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja wajib melakukan pelaporan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja paling lambat 2×24 jam sejak kejadian kecelakaan kerja dengan melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan. Formulir pelaporan kecelakaan kerja dan informasi persyaratan bisa diakses langsung melalui website atau datang langsung ke Kantor Cabang, tambah Rizal.

Dengan meningkatnya jumlah peserta dan percepatan layanan, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang berharap masyarakat Kabupaten Bandung merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari. Hal ini tentunya berdampak pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Kini, untuk memudahkan akses informasi, BPJS Ketenagakerjaan juga aktif memberikan edukasi dan informasi layanan melalui media sosial yaitu Instagram. Masyarakat dihimbau untuk mengikuti kanal-kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tertinggal informasi penting.***

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Bangun Generasi Cerdas, Erwin Dorong Mahasiswa Aktif dan Berakhlak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Erwin Satra Resmi Menang di Pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang 2025, Siap Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Komarudin Terpilih Jadi Kepala Desa Laya PAW 2025, Janji Wujudkan Kepemimpinan yang Transparan dan Progresif

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Assyifa dan Fauzan Jadi Mojang Jajaka Kota Bandung 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Desa Laya Gelar PAW Kepala Desa, Wujud Demokrasi dan Regenerasi Kepemimpinan di Tingkat Lokal

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Pemdes Nagrak Gelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Turnamen Sepak Bola Antar RW/Dusun Meriahkan Desa Buni Jaya, Wujudkan Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Warga

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB