Baturaja, Satunews.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) dalam pelaksanaan sidang etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang anggota Polri yang kini berstatus sebagai warga binaan, Senin (30/9).
Sidang etik tersebut digelar di aula Rutan Baturaja dan dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU, Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., didampingi Kabag Sumda Kompol Alfian, S.E., Kabag Log Kompol Rudi Isroni, S.H., serta Kasi Propam IPTU Hartomi. Jalannya persidangan berlangsung tertib, lancar, serta mendapat pengawalan ketat. Sejumlah pejabat dan anggota Polres OKU turut hadir sebagai majelis maupun tim administrasi pendukung.
Sebagai tuan rumah, pihak Rutan Baturaja menyediakan sarana prasarana dan memastikan keamanan selama persidangan berlangsung. Kepala Rutan menegaskan bahwa dukungan ini merupakan bentuk sinergi antar-instansi penegak hukum, khususnya dalam menjaga marwah dan integritas lembaga negara.
Melalui persidangan ini, Polres OKU menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan internal serta memastikan setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat diberikan sanksi tegas. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kepolisian agar selalu menjunjung tinggi profesionalitas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Dengan adanya sidang etik PTDH di Rutan Baturaja, diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus mempertegas pentingnya pengawasan dan penegakan kode etik demi menjaga citra dan kehormatan Polri.
(Diego A.M)