Kab Oku, Satunews.id – Baturaja, 24 September 2025 | Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD OKU berubah panas. Polemik seleksi tambahan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala menyeruak setelah Sahril melayangkan surat sanggahan resmi kepada DPRD.
Dalam forum resmi ini, Sahril yang diwakili oleh aktivis OKU, Mukti Ali, menuding panitia seleksi telah meloloskan calon tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan, ia menyebut proses seleksi itu cacat prosedur dan rawan manipulasi.
“Panitia mengabaikan aturan yang jelas dalam Perda OKU No.10 Tahun 2015 dan Perbup No.12 Tahun 2018. Bagaimana mungkin calon yang tidak memenuhi syarat pengalaman kerja bisa diloloskan? Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini pelanggaran serius,” tegas Mukti Ali.
Nama tiga calon ( Novizar, Danial Wajedi, dan Dasril ) dipersoalkan karena dinilai tak memiliki bukti autentik pengalaman di pemerintahan desa. Bukti yang diajukan hanya berupa fotokopi keputusan, yang menurut penggugat tidak sah secara hukum.
Kepala Dinas PMD OKU, Nanang Nurzaman, membela panitia dengan menyebut proses seleksi sudah sesuai regulasi. Menurutnya, pengalaman kerja hanya instrumen penilaian berbobot, bukan syarat mutlak.
“Panitia berpegang pada Pasal 65 ayat (6) Perda 10/2015 dan Pasal 33 Perbup 12/2018. Jadi, tidak ada pelanggaran,” ujar Nanang.
Pernyataan ini langsung menuai reaksi keras. Aktivis menilai pemerintah justru memelintir aturan untuk melegitimasi calon tertentu. “Ini bentuk tafsir sewenang-wenang yang berpotensi mencederai demokrasi desa,” sergah Mukti Ali.
Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni, S.T., M.Kom., akhirnya angkat suara. Ia mengakui bahwa multitafsir regulasi menjadi akar masalah.
“Jangan sampai aturan dibuat longgar lalu dimanfaatkan. Jika ini dibiarkan, PAW Desa bisa jadi panggung dagelan demokrasi. DPRD akan mendorong revisi aturan agar jelas, tegas, dan tak bisa dimanipulasi,” tandasnya.
Ia menegaskan, sesuai UU Desa No.6/2014, konflik PAW seharusnya diselesaikan lewat musyawarah desa. Namun, jika regulasi masih abu-abu, potensi konflik horizontal di masyarakat makin besar.
RDP berlangsung alot dengan adu argumen keras. Dari hasil rapat, DPRD menyampaikan beberapa rekomendasi:
– Menunda pelaksanaan PAW Tanjung Kemala hingga ada klarifikasi sahih.
– BPD diminta menggelar musyawarah luar biasa bersama masyarakat.
– Pemkab OKU wajib melakukan telaah ulang hukum terhadap mekanisme seleksi.
– DPRD akan mendorong revisi Perda 10/2015 dan Perbup 12/2018 agar tidak lagi multitafsir.
LSM dan pers yang hadir menegaskan, jika kasus ini dibiarkan, PAW akan kehilangan legitimasi moral dan hukum, serta membuka ruang konflik sosial.
Polemik ini menelanjangi lemahnya regulasi dan lemahnya integritas panitia. Jika rekomendasi DPRD tidak ditindaklanjuti, PAW Desa Tanjung Kemala berpotensi jadi preseden buruk: aturan dilanggar, demokrasi desa dikorbankan, dan konflik horizontal hanya tinggal menunggu waktu.
(Diego A.M)
Editor : dr.j




























