Ketua Pokja Wartawan KBB: Pembatalan Kenaikan Tunjangan DPRD Rp83,5 Juta Harus Resmi Lewat Perbup

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 13:05 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, SatuNews.id – Polemik rotasi mutasi 14 pejabat Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum reda, kini disusul isu baru yang tak kalah kontroversial: kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB tahun 2025 sebesar Rp83,5 juta per bulan. Kebijakan ini langsung memicu gelombang kritik publik karena kondisi ekonomi masyarakat Bandung Barat masih penuh kesenjangan sosial dan himpitan kebutuhan dasar.

Salah satu penolakan keras datang dari Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup, yang menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak berpihak pada rakyat.

“Di tengah kondisi ekonomi sulit dan kemarahan publik yang kian memuncak, kenaikan tunjangan sebesar Rp83,5 juta per bulan adalah kebijakan yang melukai hati rakyat. Bagaimana mungkin pejabat menikmati tunjangan berlimpah sementara masyarakat masih bergulat dengan kesulitan hidup?” tegas Raup kepada awak media.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raup menekankan bahwa pembatalan kenaikan tunjangan DPRD KBB harus dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang sah, bukan hanya sekadar surat edaran. Langkah resmi ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap rakyat yang sedang kesulitan.

Ia mencontohkan, Pemkab Semarang pernah membatalkan rencana kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD melalui rapat paripurna. Mekanisme itu dianggap transparan, sah, dan selaras dengan prinsip keadilan sosial.

Menurut Raup, ada tiga dasar utama mengapa kenaikan tunjangan DPRD KBB harus dibatalkan:

Keterbatasan Anggaran – APBD seharusnya difokuskan pada kebutuhan mendesak rakyat, bukan memperbesar fasilitas pejabat.

Minim Transparansi – Besaran tunjangan DPRD selama ini tidak terbuka, sehingga kenaikan fantastis sulit diterima logika publik.

Kebutuhan Masyarakat Lebih Mendesak – Layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar masih jauh lebih urgen dibanding menambah kenyamanan pejabat.

Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan DPRD memang diatur, namun besarannya wajib menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, asas keadilan, kepatutan, serta efisiensi.

Bahkan, Pasal 3 ayat (1) PP 18/2017 menegaskan bahwa penghasilan DPRD bersumber dari APBD dan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jika APBD terbatas, kenaikan berlebihan berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Sebagai gambaran, gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota per bulan meliputi:

Uang representasi: Rp1.575.000

Tunjangan keluarga: Rp220.000

Tunjangan beras: Rp289.000

Uang paket: Rp157.000

Tunjangan jabatan: Rp2.283.750

Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350

Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000

Tunjangan reses: Rp2.625.000

Tunjangan perumahan: Rp12.000.000

Tunjangan transportasi: Rp12.000.000

Total: Rp41,7 juta – Rp42,26 juta per bulan. Dengan tambahan kenaikan Rp83,5 juta, angka tersebut melonjak drastis menjadi lebih dari Rp100 juta per bulan.

Raup menegaskan, isu kenaikan tunjangan DPRD KBB bukan sekadar soal angka, tetapi soal rasa keadilan publik.

“Rakyat butuh perhatian, bukan kabar gembira untuk pejabat. Pembatalan kenaikan harus resmi melalui Perbup agar ada kepastian hukum. Jangan sampai rakyat merasa ditinggalkan oleh wakilnya sendiri,” pungkasnya.

(dr.j)

Sumber : Ketua Pokja Wartawan KBB M. Rauf

Berita Terkait

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa
Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif
Binwil 2026 Perkuat Kapasitas Kader, TP-PKK Desa Tangkil Siap Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana
1 Muharram*
Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun
Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru