Ketum PWDPI Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Kota Balam 103 Miliar Lebih

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:43 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption:
Foto. Ketua Umum PWDPI, M Nurullah RS

Caption: Foto. Ketua Umum PWDPI, M Nurullah RS

Satunews.id, Bandar Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP-PWDPI), M. Nurullah RS, desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi dana Hibah Kota Bandar Lampung yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 Sejumlah Rp103 Miliar Lebih.

Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh sejumlah awak media group PWDPI penggunaan anggaran dana hibah  Pemerintah  Kota Bandar Lampung (Pemkot Balam) syarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

“Bahkan dana hibah tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Hampir semua hotel berbintang justru mendapat bantuan miliaran rupiah,” ungkap Ketum Nurullah saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (11/5/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketum PWDPI juga mengatakan, berdasarkan laporan  hasil investigasi sejumlah awak media, ada penerima bantuan hibah yang diduga fiktif. Pasalnya usaha  penerima hibah yang tercantum pada hibah tersebut, sudah lama tutup.

Selain itu, dia juga menjelaskan, Pengelolaan Belanja Hibah pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada APBD Tahun 2020 untuk belanja hibah sebesar Rp.135.944.030.000 alias melanggar aturan.

“Apalagi saat digelontorkan dana hibah tersebut bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Yang mana salah satu calon kandidat adalah istri dari mantan walikota setempat. Saya juga menduga penggunaan anggaran tersebut ada kaitan dengan kepentingan politik pilkada  waktu lalu,” ungkapnya.

Masih kata Ketum PWDPI, Nurullah kecurigaan tersebut dibuktikan dengan hasil data yang dipercayai kebenarannya, banyak sekali anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Seperti dana hibah yang diperuntukan KPU dan Bawaslu yang sangat fantastis mencapai 60 Miliar lebih dalam hasil pemeriksaan atau audit instansi  terkait  pihak KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung pada laporan pertanggungjawabannya tidak jelas,” katanya.

Nurullah menambahkan, pada Tahun 2020 lalu pihak Pemkot Bandar Lampung mengalami devisit namun anehnya justru menggelontorkan dana hibah besar-besaran.

“Oleh karena itu saya minta KPK dan Kejagung agar turun untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah Kota Bandar Lampung sejumlah Rp103 Miliar lebih tersebut. Dalam waktu dekat juga PWDPI akan segera mengadukan persoalan ini kepada KPK dan Kejagung,” pungkasnya.

Sejak berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Pemkot Kota Bandar Lampung. (Tim Media PWDPI).

Berita Terkait

Pemkab Indramayu Lakukan Bersih Bersih Aparatur Deda, di Desa Cantigi Kulon jadi Contoh Transparansi
Identitas Terungkap, Perempuan yang Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Legapon Diduga Meninggal Akibat Overdosis
Perhutani KPH Bandung Utara Perkuat SDM dan Produk Unggulan Menuju Kinerja Berkelanjutan 2026
Perhutani Terima Kegiatan PKL Mahasiswi Universitas Terbuka di Bandung
H. Khoerul Ajak Masyarakat Jaga Alam dan Seisinya, Tanam Pohon Jangan Bosan
Kaperwil Bengkulu Satunews.id, Elrozeko, Ucapkan Selamat Tahun Baru 2026
Puluhan Warga Desa Pagedangan Tukdana Laporkan Kades Ke Kejaksaan Negri Indramayu Terkait Dana Desa
Wujud Balas Budi, BAZNAS dan MUI Cianjur Gelar Tabligh Akbar “Cianjur Peduli Pulau Sumatera

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:09 WIB

Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB