Kabupatn Bandung // Program pemutihan pajak yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah dimulai sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Masyarakat Jawa Barat, khususnya di wilayah Rancaekek, menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk memanfaatkan program ini.
*Pelayanan Samsat Rancaekek*
Samsat Rancaekek memperpanjang jam operasional pelayanan untuk menampung banyaknya wajib pajak yang ingin membayar pajak. Pelayanan dimulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB, meskipun awalnya dijadwalkan hingga pukul 14.00 WIB.
*Antrian dan Pelayanan*
Banyak wajib pajak yang datang ke Samsat Rancaekek sejak pukul 05.00 WIB untuk mendapatkan nomor antrian. Pihak Samsat Rancaekek berusaha melayani semua wajib pajak dengan baik, termasuk menyediakan fasilitas khusus untuk wajib pajak yang membutuhkan perhatian khusus, seperti ibu hamil atau penyandang disabilitas.
*Program Pemutihan Pajak*
Program pemutihan pajak ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa denda. Program ini berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga 15 tahun. Selain itu, program ini juga memberikan kemudahan bagi kendaraan yang sudah terblokir untuk melakukan balik nama dan mengganti biaya BPKB.
- *Harapan dan Estimasi*

Kasubag TU P3D Samsat Rancaekek, Zulfikar, berharap bahwa program pemutihan pajak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu. Estimasi sementara menunjukkan bahwa sekitar 60-70% dari 130.000 kendaraan yang ada di wilayah Rancaekek dapat membayar pajak secara tepat waktu setelah program ini berakhir.

*Jumlah Kendaraan yang Sudah Mengikuti Program*
Sampai saat ini, sudah ada sekitar 20.000 kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak. Pihak Samsat Rancaekek berharap bahwa program ini dapat memberikan hasil yang signifikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
**Red**