Mahasiswa & Buruh Se-Jawa Barat Melakukan Diskusi Komprehensif Pasca Keputusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 16:21 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Satunews.id – Pada Selasa 19 November 2024, Mahasiswa & Buruh se Jawa Barat melakukan diskusi komprehensif pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2024 mengenai UU Cipta Kerja. Diskusi ini dihadiri oleh Ajad Sudrajat selaku Ketua Umum SBSI ’92 Jabar, Dion Untung Wijaya selaku perwakilan KSPSI Jabar, Pak Lucky selaku perwakilan Disnakertrans Jabar & Kang Rafi sebagai pakar Tenaga Kerja & Industri. Kondisi buruh di Indonesia menunjukkan dinamika baru yang mencerminkan persaingan antara kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Putusan tersebut memuat sejumlah poin penting yang berdampak langsung pada buruh, seperti:

1. Pengaturan Upah dan Perlindungan Buruh
MK menetapkan bahwa kebijakan pengupahan harus melibatkan dewan pengupahan daerah untuk memastikan upah minimum yang layak. Selain itu, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral, yang bertujuan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja di sektor tertentu yang strategis.

2. Pengaturan Ketenagakerjaan Fleksibel
Keputusan terkait outsourcing dan durasi kontrak kerja dinilai memberikan perlindungan lebih bagi buruh, tetapi dikhawatirkan mengurangi fleksibilitas pengusaha dalam mengelola tenaga kerja. Hal ini dapat memengaruhi daya saing perusahaan di pasar global.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Hak-Hak Kerja dan Waktu Istirahat
Beberapa pasal UU Cipta Kerja yang sebelumnya kontroversial telah dinyatakan tidak sesuai dengan UUD 1945. Contohnya, pekerja kini memiliki hak atas waktu istirahat mingguan yang lebih jelas, yakni dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Serikat buruh menyambut baik keputusan ini karena memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk perlindungan pekerja, termasuk hak atas penghidupan layak dan peningkatan upah minimum sektoral. Namun, mereka menuntut pengawasan ketat untuk memastikan implementasinya di lapangan.

Di sisi lain, pakar sangat khawatir perubahan ini meningkatkan biaya operasional dan menurunkan daya saing produk Indonesia, terutama di pasar internasional. Mereka menuntut kebijakan yang tetap fleksibel untuk mengelola ketenagakerjaan

Pemerintah yang diwakili Disnakertrans berjanji akan memberi formulasi baru yang akan mengakomodir kepentingan & hak-hak buruh terkait undang-undang baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Ini dianggap peluang untuk menciptakan regulasi yang lebih adil, tetapi membutuhkan dialog intensif antara semua pihak

Kesimpulannya, putusan MK memberikan peluang untuk perbaikan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil. Namun, realisasinya bergantung pada komitmen pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk bekerja sama demi menciptakan keseimbangan antara kepentingan buruh dan kelangsungan dunia usaha.

(red)

#Satunews.id

Berita Terkait

HJB Ke-544, Pemdes Gunungsari Siap Bergerak Serempak Wujudkan Bogor Istimewa; Uwes Wijaya: Pembangunan Harus Nyata Dirasakan Masyarakat
HJB Ke-544, SATUNEWS.ID Tegaskan Komitmen Mengawal Pembangunan Bogor Maju dan Berdampak untuk Masyarakat
HJB Ke-544, Ketua APDESI Jonggol Ahmad Yani Serukan Kolaborasi dan Gotong Royong Wujudkan Bogor Istimewa yang Maju dan Berdampak
HJB Ke-544 Jadi Momentum Persatuan dan Pembangunan, Lurah Ciriung Ajak Warga Bergerak Serempak untuk Bogor Istimewa
HJB Ke-544, H. Udin Saputra Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Bogor Maju dan Berdampak Nyata
Langkah Baru Menuju Masa Depan Gemilang! Boy Akbar Saoet JR Resmi Lulus SD, Kebanggaan Keluarga dan Harapan Bangsa
Desa Wangunjaya, Permata di Lereng Gunung Salak: Potensi Pertanian, Perikanan, dan Wisata Alam Menjanjikan
Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Jalanan, Tujuh Terduga Pelaku Masih Diburu

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:01 WIB

HJB Ke-544, Pemdes Gunungsari Siap Bergerak Serempak Wujudkan Bogor Istimewa; Uwes Wijaya: Pembangunan Harus Nyata Dirasakan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:54 WIB

HJB Ke-544, SATUNEWS.ID Tegaskan Komitmen Mengawal Pembangunan Bogor Maju dan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:49 WIB

HJB Ke-544, Ketua APDESI Jonggol Ahmad Yani Serukan Kolaborasi dan Gotong Royong Wujudkan Bogor Istimewa yang Maju dan Berdampak

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:40 WIB

HJB Ke-544 Jadi Momentum Persatuan dan Pembangunan, Lurah Ciriung Ajak Warga Bergerak Serempak untuk Bogor Istimewa

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:28 WIB

HJB Ke-544, H. Udin Saputra Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Bogor Maju dan Berdampak Nyata

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:16 WIB

Desa Wangunjaya, Permata di Lereng Gunung Salak: Potensi Pertanian, Perikanan, dan Wisata Alam Menjanjikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:28 WIB

Desakan Usut Dugaan TPPU Tambang Ilegal di Hutabargot Menguat, Kejagung dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana

Berita Terbaru