Mahasiswa & Buruh Se-Jawa Barat Melakukan Diskusi Komprehensif Pasca Keputusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 16:21 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Satunews.id – Pada Selasa 19 November 2024, Mahasiswa & Buruh se Jawa Barat melakukan diskusi komprehensif pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2024 mengenai UU Cipta Kerja. Diskusi ini dihadiri oleh Ajad Sudrajat selaku Ketua Umum SBSI ’92 Jabar, Dion Untung Wijaya selaku perwakilan KSPSI Jabar, Pak Lucky selaku perwakilan Disnakertrans Jabar & Kang Rafi sebagai pakar Tenaga Kerja & Industri. Kondisi buruh di Indonesia menunjukkan dinamika baru yang mencerminkan persaingan antara kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Putusan tersebut memuat sejumlah poin penting yang berdampak langsung pada buruh, seperti:

1. Pengaturan Upah dan Perlindungan Buruh
MK menetapkan bahwa kebijakan pengupahan harus melibatkan dewan pengupahan daerah untuk memastikan upah minimum yang layak. Selain itu, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral, yang bertujuan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja di sektor tertentu yang strategis.

2. Pengaturan Ketenagakerjaan Fleksibel
Keputusan terkait outsourcing dan durasi kontrak kerja dinilai memberikan perlindungan lebih bagi buruh, tetapi dikhawatirkan mengurangi fleksibilitas pengusaha dalam mengelola tenaga kerja. Hal ini dapat memengaruhi daya saing perusahaan di pasar global.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Hak-Hak Kerja dan Waktu Istirahat
Beberapa pasal UU Cipta Kerja yang sebelumnya kontroversial telah dinyatakan tidak sesuai dengan UUD 1945. Contohnya, pekerja kini memiliki hak atas waktu istirahat mingguan yang lebih jelas, yakni dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Serikat buruh menyambut baik keputusan ini karena memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk perlindungan pekerja, termasuk hak atas penghidupan layak dan peningkatan upah minimum sektoral. Namun, mereka menuntut pengawasan ketat untuk memastikan implementasinya di lapangan.

Di sisi lain, pakar sangat khawatir perubahan ini meningkatkan biaya operasional dan menurunkan daya saing produk Indonesia, terutama di pasar internasional. Mereka menuntut kebijakan yang tetap fleksibel untuk mengelola ketenagakerjaan

Pemerintah yang diwakili Disnakertrans berjanji akan memberi formulasi baru yang akan mengakomodir kepentingan & hak-hak buruh terkait undang-undang baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Ini dianggap peluang untuk menciptakan regulasi yang lebih adil, tetapi membutuhkan dialog intensif antara semua pihak

Kesimpulannya, putusan MK memberikan peluang untuk perbaikan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil. Namun, realisasinya bergantung pada komitmen pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk bekerja sama demi menciptakan keseimbangan antara kepentingan buruh dan kelangsungan dunia usaha.

(red)

#Satunews.id

Berita Terkait

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Bisa Salah dan Bisa Benar
Aktivitas Galian C di Lahan Perhutani dan Tanah Sengketa di Klapanunggal Disorot, Legalitas Dipertanyakan
Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026
Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta
Bupati OKU dan BPR Baturaja Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 19:07 WIB

Bisa Salah dan Bisa Benar

Kamis, 16 April 2026 - 17:01 WIB

Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:14 WIB

Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta

Rabu, 15 April 2026 - 17:14 WIB

Bupati OKU dan BPR Baturaja Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 22:05 WIB

Sorotan Anggaran Publikasi Kemensos, Transparansi Kerja Sama Media Dipertanyakan

Selasa, 14 April 2026 - 18:00 WIB

Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi

Berita Terbaru

Artikel

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:15 WIB

Artikel

Bisa Salah dan Bisa Benar

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:07 WIB