Polisi Bongkar Modus Manipulasi Tanggal Kedaluwarsa Pangan, Tersangka Jual Produk Tidak Layak Konsumsi

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 19:00 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Dalam mendukung program Asta Cita, Satgas TP Importasi dan penyalahgunaan Bapokting, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menggagalkan praktik manipulasi data dan informasi terkait tanggal kedaluwarsa produk pangan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial N (52).

Tersangka diduga telah menjual produk pangan kedaluwarsa yang seharusnya tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat, dengan cara mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan barang tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penipuan ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Modus yang digunakan oleh tersangka berawal dari niat untuk mengolah barang-barang kedaluwarsa yang awalnya dibeli untuk pakan ternak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Produk-produk tersebut antara lain susu kental manis, kecap, biskuit, sosis, serta saus kemasan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 11 November 2024.

“Namun, dengan alasan ekonomi dan didorong oleh permasalahan pribadi, tersangka mulai merubah tanggal kedaluwarsa barang-barang tersebut,” ujarnya.

Kusworo menjelaskan tersangka menggunakan tinta dan printer untuk menghapus tanggal kedaluwarsa asli dan menggantinya dengan tanggal yang baru, sehingga produk tersebut terlihat seolah-olah masih dalam kondisi layak konsumsi.

“Sebagai contoh, produk yang awalnya memiliki tanggal kedaluwarsa pada Februari 2024, diubah menjadi Februari 2025,” tuturnya.

“Selain itu, tersangka juga menjual produk-produk tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran untuk menarik pembeli,” jelasnya.

Kegiatan ilegal tersebut terbongkar setelah warga melaporkan adanya produk pangan yang terasa tidak biasa, berbau aneh, dan tidak layak konsumsi.

Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain 210 botol minuman teh, 119 botol minuman lainnya, 3060 saset kecap, 2426 pisis susu kental manis, 450 botol chili sauce, serta ribuan produk pangan kedaluwarsa yang telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya.

Selain itu, tersangka juga diketahui memperoleh barang-barang tersebut dari supplier yang berada di Bogor dan Tangerang.

Barang-barang yang tadinya dimaksudkan untuk pakan ternak tersebut, kini disalahgunakan dan dijual kepada konsumen dengan label kedaluwarsa yang palsu.

“Kami telah memeriksa sejumlah korban yang mengeluhkan sakit perut setelah mengonsumsi produk-produk tersebut, meskipun laporan resmi mengenai keracunan makanan belum diterima,” ujarnya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif ekonomi menjadi alasan utama tindakan ilegal ini, di mana ia berusaha mendapatkan keuntungan lebih cepat dengan menjual barang-barang kedaluwarsa tersebut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang- Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp.2 miliar.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum
Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Panen Jagung Hibrida di Ciangsana Sukses, Sinergi Polsek Gunung Putri dan Pemdes Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Sambut HUT ke-81 RI, Kades Burhanudin Pimpin Gerakan Bersih Desa: Gotong Royong Jadi Fondasi Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Danramil Cileungsi Satukan Langkah Kepala SPPG, Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Dari Bandung untuk Jabar: Kang Andhy Daftar, Bawa Misi Besar untuk Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:15 WIB

Mahasiswa Sukses Gelar Tawarasa Fest 2026, Lahirkan Komika Muda Berbakat dari Jawa Barat

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:28 WIB

Mudahkan MBR Miliki Rumah, Pemerintah Bebaskan BPHTB dan PBG serta Hadirkan DP 1 Persen

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:33 WIB

Diskon  PBB 100 % Di Bandung Bebas Denda Berlaku 1 Juli – 31 Desember 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:58 WIB

Komisi III Bentuk Tim Perumus: Kawal Pemulihan Anggaran, Cegah Layanan Publik Lumpuh di 2027

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:21 WIB

Keluarga Besar Satunews.id Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Alva & Ulya

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:44 WIB

Cinta Saja Tak Cukup’, Advokat Indra Gatot Sihombing Edukasi Pentingnya Hukum Perkawinan di Bandung Ngariung

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB