**Cianjur** – Warga penggarap lahan Ex-HGU di Desa Majalaya, Kecamatan Cikalongkulon, mengeluhkan tingginya biaya pembuatan surat garap yang dibebankan oleh pihak pemerintah desa, yakni sebesar Rp3.000 per meter persegi.
Biaya tersebut dianggap sangat memberatkan para penggarap, khususnya petani kecil yang bergantung pada lahan tersebut. Seorang penggarap yang enggan disebutkan namanya menuturkan, “Tarif yang ditetapkan kepala desa sangat memberatkan. Untuk membuat sertifikat saja bisa mencapai Rp10.000 per meter persegi, jadi kami para petani hanya bisa mengeluh tanpa bisa berbuat apa-apa.”
Penggarap lain mengungkapkan bahwa proses pembuatan surat garap sering kali dipersulit oleh oknum di pemerintahan desa, kecuali jika ada uang tambahan yang diberikan. Kondisi ini menambah beban bagi warga penggarap yang sudah sulit secara ekonomi.
Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa. Diduga, kepala desa memanfaatkan pembuatan surat keterangan tanah ini untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Beberapa penggarap bahkan mengaku kehilangan lahan yang telah mereka garap, yang kemudian berpindah tangan ke pihak pengusaha tanpa adanya koordinasi dengan warga penggarap. Surat-surat tanah diduga juga diverifikasi oleh camat setempat, yang semakin memperumit situasi.
“Kami, warga yang sudah lama menggarap lahan Ex-HGU ini, merasa ditindas oleh kebijakan sepihak kepala desa. Banyak dari kami yang tidak bisa mengurus surat garap karena selalu dipersulit, dan akhirnya lahan-lahan yang kami kelola hilang begitu saja, diambil alih oleh pihak lain,” ujar salah seorang warga dengan kecewa.
Para warga berharap agar pemerintah dan aparat hukum segera bertindak atas ketidakadilan yang mereka alami. “Kami hanya rakyat kecil yang memohon keadilan. Semoga hukum dan aturan yang berlaku dapat berpihak pada kami para petani,” pungkas seorang warga.
(Red)