Biaya Surat Garap Tinggi, Petani Desa Majalaya Memohon Perlindungan Hukum

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 09:41 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

**Cianjur** – Warga penggarap lahan Ex-HGU di Desa Majalaya, Kecamatan Cikalongkulon, mengeluhkan tingginya biaya pembuatan surat garap yang dibebankan oleh pihak pemerintah desa, yakni sebesar Rp3.000 per meter persegi.

Biaya tersebut dianggap sangat memberatkan para penggarap, khususnya petani kecil yang bergantung pada lahan tersebut. Seorang penggarap yang enggan disebutkan namanya menuturkan, “Tarif yang ditetapkan kepala desa sangat memberatkan. Untuk membuat sertifikat saja bisa mencapai Rp10.000 per meter persegi, jadi kami para petani hanya bisa mengeluh tanpa bisa berbuat apa-apa.”

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggarap lain mengungkapkan bahwa proses pembuatan surat garap sering kali dipersulit oleh oknum di pemerintahan desa, kecuali jika ada uang tambahan yang diberikan. Kondisi ini menambah beban bagi warga penggarap yang sudah sulit secara ekonomi.

Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa. Diduga, kepala desa memanfaatkan pembuatan surat keterangan tanah ini untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Beberapa penggarap bahkan mengaku kehilangan lahan yang telah mereka garap, yang kemudian berpindah tangan ke pihak pengusaha tanpa adanya koordinasi dengan warga penggarap. Surat-surat tanah diduga juga diverifikasi oleh camat setempat, yang semakin memperumit situasi.

“Kami, warga yang sudah lama menggarap lahan Ex-HGU ini, merasa ditindas oleh kebijakan sepihak kepala desa. Banyak dari kami yang tidak bisa mengurus surat garap karena selalu dipersulit, dan akhirnya lahan-lahan yang kami kelola hilang begitu saja, diambil alih oleh pihak lain,” ujar salah seorang warga dengan kecewa.

Para warga berharap agar pemerintah dan aparat hukum segera bertindak atas ketidakadilan yang mereka alami. “Kami hanya rakyat kecil yang memohon keadilan. Semoga hukum dan aturan yang berlaku dapat berpihak pada kami para petani,” pungkas seorang warga.

(Red)

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB