Kontraktor Proyek Tol Patimban Siap Patuhi Aturan Bupati Subang, Sebelumnya Terjadi Kecelakaan Maut

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 18:42 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Pihak subkontraktor pembangunan Tol Patimban, Subang, Jawa Barat, siap mematuhi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Subang.

Sebelumnya, fuso yang mengangkut material pembangunan Tol Patimban mengalami rem blong sehingga terjadi kecelakaan beruntun di Subang kota. Akibatnya, kecelakaan yang melibatkan tujuh kendaraan itu membuat dua orang meninggal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K menyatakan bahwa pihak Kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap transportasi material guna memastikan keamanan dan keselamatan lalu lintas (Kamseltibcarlantas)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dihimbau pula kepada para pengendara pengangkut material diwajibkan membawa surat-surat resmi seperti SIM, STNK dan KIR.” katanya.

“Pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas perlu diperhatikan guna meminimalisir kemacetan serta kecelakaan.” ujar Jules Abraham,

Mengantisipasi agar kecelakaan tak terulang lagi, pihak Polres Subang bersama unsur terkait menggelar Rapat Koordinasi Terkait Penanganan Transportasi Material Konstruksi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Subang.
Rapat dilaksanakan di Aula Patriatama Polres Subang.

Rapat ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak lalu lintas akibat mobilitas transportasi material konstruksi yang semakin meningkat seiring dengan percepatan pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Subang, Kompol Asep Rahman.

Beberapa pihak terkait hadir, termasuk Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Kadishub Kabupaten Subang, Kasat Lantas Polres Subang AKP Sudirianto, serta perwakilan dari berbagai instansi dan perusahaan terkait.

Tentang pentingnya pengawasan terhadap transportasi material proyek yang diambil dari wilayah Subang untuk pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban, yang ditargetkan selesai pada 2025.

“Peningkatan volume kendaraan besar pengangkut material konstruksi tersebut berdampak pada kemacetan lalu lintas, terutama di jalur selatan Kabupaten Subang yang memiliki tanjakan dan tikungan tajam,” ujarnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap truk-truk pengangkut material proyek Tol Patimban tersebut, ditemukan banyak kendaraanyang tidak membawa dokumen resmi seperti STNK dan buku uji kir. Selain itu, juga melakukan konvoi lebih dari dua kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Polres Subang mendukung penuh percepatan pembangunan, namun tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap transportasi material guna memastikan keamanan dan keselamatan lalu lintas,” ungkap Kabid Humas.

“Diharapkan kejadian serupa (kecelakaan) tidak terulang di Subang,” ucapnya.

Dari hasil rakor tersebut, para subkontraktor menyepakati akan mematuhi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Subang. Kendaraan angkutan barang tidak boleh beroperasi pada pukul 06.00-08.00 WIB untuk Senin sampai Jumat dan pukul 06.00-20.00 WIB pada Sabtu dan Minggu.

Selain itu juga akan membatasi muatan kendaraan agar tidak melebihi kapasitas. Kendaraan pengangkut material juga diwajibkan membawa surat-surat resmi.

Rapat ditutup dengan penandatanganan ikrar dan komitmen bersama dari para pihak untuk mendukung kelancaran proyek dengan tetap mengutamakan keamanan lalu lintas di Kabupaten Subang.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Hidup Ini Susah
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:09 WIB

Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB