Sumedang, Satunews.id – Kembali menuai sorotan, Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, diduga malah diselewengkan oleh Oknum Kades Cikahuripan (Vera V), Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Dari hasil investigasi team SatuNews di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana, mulai dengan melebih-lebihkan harga proyek jauh dari harga yang semestinya (Markup), hingga nekat memanipulasi anggaran proyek yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan kemajuan desa.
Alokasi dana desa (DD) yang tertulis dalam anggaran pengeluaran tahun 2023 untuk pembuatan sumur bor, teras hijau, pembangunan TPT serta peternakan domba, diduga tidak sesuai realisasi dan diwarnai oleh berbagai manipulasi
Anehnya secara administrasi pertanggungjawaban, beberapa dari program proyek tersebut di atas malah dinyatakan telah selesai dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan.
Dari hasil penelusuran awak media, diduga pihak desa memang sengaja membuat laporan fiktif, Mark-Up serta memanipulasi data seolah-olah program tersebut telah sesuai dengan perencanaan, demi bisa meraup keuntungan untuk pribadi maupun kelompok.
Adapun program pengadaan dan pembangunan yang diduga tidak Sesuai dengan realisasi adalah Anggaran Dana Desa Tahun 2023 di antaranya :
•Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik desa (Mata Air/TandonPenampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
(4 Rw)
Rp. 144.906.800
•Pembangunan/Perbaikan Tembok Penahan Tanah (TPT)
Rp. 22.858.300
•Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang, dll)
Rp. 259.005.000
•Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang, dll)
(Teras Hijau)
Rp. 57.840.000
Menurut informasi Yang diperoleh Dari beberapa Narasumber yg tidak ingin disebutkan namanya, dikutip pernyataan “bahwa pada tahun 2023, tidak ada pembangunan Sumur Bor yang di biayai melalui dana desa,
Yang ada hanya pembangunan sumur bor yang di bangun melalui Dana pribadi Kepala Desa itupun warga tidak bisa memakainya sampai sekarang, lantas apabila tidak ada pembuatan sumur bor yang berasal dari Dana Desa, lalu Realisasi Anggaran Tahun 2023 Untuk Pembuatan sumur bor di salah satu Rw tersebut kemana RAIBnya??”, ungkap sang narasumber.
“Setahu saya di desa Cikahuripan ini tepatnya di wilayah saya yg dicantumkan di dalam realisasi, tidak ada pembangunan/Perbaikan Tembok Penahan Tanah (TPT), ada juga pembuatan jalan gang, irigasi Dll, itupun hasil dari dana Swadaya Masyarakat (patungan) dan Pihak Desa Mengambil foto dokumentasinya” ungkap Narasumber dan beberapa warga.
Menurut Narasumber Juga “Bahwa Untuk Domba Yang diserahkan Pada bulan november 2023 Itu hanya 9 ekor domba dengan 1 Kandang Domba per kelompok, Total keseluruhan penerima ada 8 kelompok,
untuk 1 kelompok diberikan 1 domba jantan dan 8 domba betina, dengan harga domba betina kisaran
Rp.2.500.000,-/ekor, jantannya Rp.6.500.000,-, ditambah pembuatan Kandang dombanya
Rp.1.500.000,- per kandang, dan itu berarti total jumlah domba yang dibagikan adalah 64 ekor domba betina dan 8 ekor domba jantan, Lalu apabila dikalikan dengan harga masing-masing domba maka ;
jumlah domba betina 64 ekor × Rp.2.500.000,- = Rp.160.000.000,-
domba jantan 8 ekor × Rp.6.500.000,- = Rp.52.000.000,-,
kandang Domba 8 × Rp.1.500.000,- = Rp.12.000.000,- dengan nilai total pembelanjaan hanya
Rp. 224.000.000,-,
Sedangkan Anggaran yang digelontorkan adalah Rp. 259.005.000,-
Adapun tentang alokasi anggaran teras hijau yang di serahkan hanya berupa 1 pak plastik polybag, kasi L 20 Kg, Vs 20Kg Dan 100 bibit terong untuk setiap RT dan ada juga RT yg tidak mendapatkan Bibit Terong, diantaranya Dengan Harga polybag Rp.10.000,- per pack, Kasi L Rp.3.000,- per Kg,
Vs Rp.2.000,- per Kg, Bibit Terong Rp.100,- hingga Rp.150,- per bibit.
Dan kembali berdasarkan Informasi salah satu narasumber, ia menyaksikan ada tindakan dari beberapa oknum yang hanya memasang baliho APBDes untuk keperluan laporan dokumentasi (foto) dalam rangka melengkapi dokumen, setelah itu dilepas kembali.
Perbuatan pasang cabut baliho APBDes desa Cikahuripan anggaran tahun 2023 yang dilakukan beberapa oknum ini melanggar banyak aturan serta perundang-undangan, diantaranya UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa, seharusnya Desa cikahuripan memasang Baliho tersebut secara konstan, bukan hanya dipasang saat butuh dokumentasi foto belaka, demi mewujudkan transparansi informasi publik.
Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.
Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Karena Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.
Hingga berita ini diterbitkan pihak kepala desa tidak memberikan jawaban dan kejelasan.
(Redaksi)