Polhukam, Jakarta, Satunews.id – Peran Polisi Wanita (Polwan) sangat penting dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena umumnya, korban TPPO adalah perempuan dan anak-anak.
“Polwan memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan TPPO. Karena umumnya korban TPPO merupakan perempuan dan anak, sehingga pendekatannya harus dari hati ke hati,” kata Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol. Andry Wibowo di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Data yang diperoleh Satgas Saber Pungli menyatakan, sebanyak 40 Juta orang diperdagangkan di seluruh dunia, meliputi Forced Labor, Sex Trafficking, Forced Marriage, Movement, Sexual Exploitation, dan State Sponsored Human Trafficking.
Sementara itu, penyebab Human Trafficking diantaranya Kemiskinan Ekstrim, Konflik, Akses Pendidikan yang kurang, Akses Pekerjaan yang kurang, Pernikahan Dini (dibawah umur), dan Tidak memiliki tempat tinggal.
Andry menyebutkan setidaknya ada 5 Negara terburuk dalam kasus human trafficking yaitu Libya, Eritrea, Yaman, UEA, dan Turkmenistan.
Sementara kualitatif Indonesia memiliki potensi terhadap persoalan yang tergolong pada kategori human trafficking diantaranya kerja paksa di perkebunan sawit, dilibatkan dalam operasi internasional scamming dan kejahatan transnasional lainnya, dan terlibat pada forced labor di beberapa negara pengguna tenaga kerja wanita.
“Untuk memaksimalkan penanganan TPPO maka diperlukan penguatan Polwan dalam mitigasi penangan TPPO diantaranya dibentuknya subdit TPPO oleh bapak Kapolri, kebijakan yang berkelanjutan, SDM yang tepat dalam jumlah dan kompetensi, capacity building menuju world class women police, meritrokasi, serta reward dan punishment,” kata Andry yang juga Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menko Polhukam.
(d.j)
#Satunews.id
#Humas Kemenko Polhukam