Provinsi Banten// Kamis, 29 Agustus 2024 Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengumumkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 telah disetujui oleh DPRD Provinsi Banten. Langkah berikutnya adalah mengajukan Raperda tersebut untuk difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sebagai syarat penetapan Peraturan Daerah.
Pengumuman ini disampaikan oleh Al Muktabar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten terkait Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD terhadap Raperda tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (29/8/2024).
Al Muktabar menjelaskan bahwa Raperda Perubahan APBD adalah bagian dari tahapan siklus penyusunan anggaran daerah. Proses ini telah melibatkan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten.
“Proses ini merupakan wujud tanggung jawab dan upaya positif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan tahun 2024, khususnya dalam program pembangunan dan kemasyarakatan,” kata Al Muktabar. Raperda ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mempercepat pembangunan guna menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat.
Menurut Al Muktabar, pembahasan perubahan APBD dilakukan secara intensif oleh TAPD dan Banggar DPRD Provinsi Banten. Pemprov Banten memandang penilaian fraksi-fraksi sebagai bagian dari dinamika pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan, termasuk melalui perluasan basis pajak pada perubahan APBD TA 2024,” imbuhnya. Dengan adanya peningkatan pendapatan sebesar Rp609,28 miliar, Pemprov Banten dapat membiayai tambahan belanja, menghasilkan surplus sebesar Rp51,62 miliar.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, dan dihadiri oleh anggota DPRD serta kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten.
(Hms/ Azis)***