Sukabumi – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Sukabumi Bersatu menggelar aksi protes menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan untuk mencabut pasal-pasal dalam draf revisi yang dianggap mengancam kebebasan pers.”Selasa(28/05/2024)
Para jurnalis mendesak DPR agar mengkaji ulang draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi pers, jurnalis, dan publik secara terbuka. Mereka juga meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU tersebut agar tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kemerdekaan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.
Jurnalis yang tergabung dalam 12 organisasi profesi ini membawa brosur bertuliskan berbagai slogan penolakan, seperti “Wartawan Sukabumi Melawan, Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers”, “Jangan Diam Lawan”, “Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme”, dan “RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Nasional Prioritas… Ada Apa Ini?”.
Aksi ini berujung pada penandatanganan surat tuntutan oleh Ketua Komisi I, Paoji Nurjaman. Ketua koordinator aksi menyatakan bahwa aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk menolak beberapa pasal kontroversial dalam revisi undang-undang Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.
“Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers, namun klausul draf RUU Penyiaran dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” ujar Ketua Koordinator Aksi.
Menurutnya, ada tiga pasal utama yang menjadi sorotan. Pasal 50B ayat 2 huruf C melarang media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi, yang dianggap sebagai karya tertinggi seorang wartawan. Pasal 50B ayat 2 huruf K melarang penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, dan penghinaan, yang berpotensi menimbulkan penafsiran beragam dan digunakan untuk membungkam serta mengkriminalisasi pers.
Selanjutnya, Pasal 38A huruf Q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.
Para jurnalis berharap pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi segera mengirimkan surat kepada Komisi I DPR-RI untuk menyampaikan penolakan terhadap RUU Penyiaran ini. Mereka menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers dan meminta agar revisi RUU Penyiaran dikaji ulang demi kemerdekaan jurnalistik di Indonesia.
Jurnalis : Agus s & Andi P
Editor : Tim PWDPI Sukabumi