Oknum Kades dan Pengurus Diduga Bersekongkol  Jual Yayasan Milik Orang  Lain Hingga Miliaran Rupiah

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:26 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa (Kades) Penjambon, Kecamatan Negri Kanton, Kabupaten Pesawaran, Edi Wartoyo berseragam Dinas. (Foto : Dok. PWDPI)

Kepala Desa (Kades) Penjambon, Kecamatan Negri Kanton, Kabupaten Pesawaran, Edi Wartoyo berseragam Dinas. (Foto : Dok. PWDPI)

SATUNEWS.ID, BANDAR LAMPUNG – Oknum Kepala Desa (Kades) Penjambon, Kecamatan Negri Kanton, Kabupaten Pesawaran, Edi Wartoyo dan Ketua Yayasan Ainur Santri Nusantara, M.Ardi  beserta Anggota Pembina, Sri Nurhayati diduga bersekongkol jual Yayasan Milik Khususiah untuk kepentingan Pribadi dan Kelompok dengan harga miliaran rupiah

Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari pengakuan pihak Ketua Dewan Pembina Yayasan Ainur Santri Nusantara, Khususiah. Ia, mengaku jika yayasan miliknya telah dijual atau dihak kelolakan pihak lain serta dipindah  tempatkan tanpa sepengetahuan dirinya.

“Yayasan saya sudah diubah kepengurusannya disalah satu kantor notaris di Tulang Bawang, Provinsi Lampung tanpa sepengetahuan saya,” Kata Khususiah, Rabu (1/5/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khususiah juga menceritakan, jika oknum pengurus yang menjual yayasan tersebut, diduga bersekongkol dengan oknum Kepala Desa Penjambon.

Bahkan masih kata dia, Akun PT Dikti juga telah dijual ratusan juta oleh admin yayasan yang notabene anak dari anggota pembina Sri Nurhayati  dengan harga ratusan juta rupiah.

“Mereka secara diam-diam tanpa sepengetahuan saya telah menjual yayasan berikut aset lembaga perguruan tinggi kami kepada pihak lain. Bahkan gedung yang kamu buat dengan modal sendiri yang menghabiskan anggaran lebih satu miliar itu, saat ini telah dikuasai oleh oknum kepala desa Penjambon. Hak kami telah dirampok secara terang-terangan oleh mereka,” tegasnya.

Ketua Pembina Yayasan, Khususiah mengaku pihaknya saat ini sedang menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan serta menggugat mereka   secara hukum yang berlaku.

“Kami sedang siapkan  laporan dan gugatan kejalur hukum,” pungkasnya.(Tim)

Berita Terkait

Dugaan Manipulasi Data Pamong dan Penyalahgunaan Anggaran Desa Pegedangan, Kuwu Berikan Klarifikasi
Pedagang Lapangan Merdeka Protes Penarikan Iuran, PSSI Pesisir Barat Buka Suara
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding
Saling Klaim Lahan seluas 2.6 Hektare Dua Belah Pihak Pasang Plang
Obat Terlarang Mengancam Generasi Muda: Penjualan Tramadol dan Eximer di Bandung Mengkhawatirkan
Diduga PT.Pinago,Tbk Monopoli Lahan Warga dengan Pembelian Menggunakan Surat Palsu
Perjudian Gelper Binggo Diduga Dibekingi Oknum Beroperasi Bebas di Masyarakat 

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB