Kabupaten Cianjur – diduga ada satu Sekolah yang di bangun kokoh di atas tanah yang Bukan haknya,sementara dengan adanya kasus seperti ini,ada pihak yang di rugikan, yang dirugikannya adalah Ahli Waris Sah keturunan dari almarhum Haji Mastur Bin said,dengan dasar bukti kepemilikan SHM No 01640, maka kasus ini di kuasakan kepada pihak Kuasa Hukum,Sabtu,(10/03/24).
Yoseph luturyali S.H selaku Kuasa Hukum dari pihak keluarga Besar ahli waris Haji Mastur Bin Said Memaparkan ke Awak Media,”pihak ahli waris mempertanyakan mengenai kejelasan dari pihak MAN 1 Cianjur, untuk penyelesaikan persoalan antara Hak Waris dari H. Mastur Bin Said dengan pihak Sekolah.
kami semua merasa kecewa karena hanya janji dan janji saja bahwasannya permasalahan ini akan di selesaikan, tapi itu ga ada buktinya Alias Bohong belaka, sampai sekarang belum ada penyelesaian sama sekali dari pihak MAN 1 dan Pemda Cianjur terhadap pihak Kami.
Bukannya kami tidak ada toleransi atau mau menjegal semua aktipitas kegiatan di Sekolah MAN 1 Cianjur,kami rasa sudah kurang gimana baik pihak klien kami kepada pihak MAN 1,namun pihak Sekolah tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan perihal kasus ini sampai dengan sekarang.”Tandas Yoseph
“Kami tidak akan diam dan akan terus begerak dan memperjuangkan hak kami sebagai pihak yang di rugikan,kami bakal terus mengejar pihak yang terkait dan kami akan minta pertanggung jawaban dari bupati Cianjur terkait kasus ini.”Papar Yoseph
“Saya pelajari dari histori yang ada,bahwasannya Bupati Cianjur saat ini telah melakukan hibah kepada pihak Sekolah MAN 1 Cianjur, obyek yang dihibahkannya yaitu tanah milik almarhum H.Mastur Bin Said, akan tetapi ahli waris tidak terima, dan Keluarga Besar keturunan ALM H Mastur Bin said tidak semata-mata menuntut obyek tanah tersebut jikalau ahli waris tidak memiliki bukti yang kuat, bukti kuatnya memiliki Sertifikat yang Asli.”Sambungnya
Sementara pihak pemda mengklaim dan mencatatkan bahwa obyek tanah tersebut aset pemda menurut versinya,kalau menurut kami pencatatan Aset tersebut adalah cacat Hukum, karena tidak mungkin ini aset pemda kalau bukti kepemilikannya ada di tangan pihak Ahli waris.”Singkatnya
Karena bukti kepemilikan Sertifikat ini ada pada pihak ahli waris,saya Yoseph selaku Kuasa Hukum ahli waris dari almarhum H.Mastur Bin Said, Akan terus berupaya semaksimal mungkin, meminta pertanggung jawaban baik dari pihak MAN 1 Cianjur maupun pihak Pemda Cianjur sampai dengan selesai dan di bayarkan kepada Ahli Waris secara menyeluruh.
“Dan kami akan tetap terus mendatangi Sekolah MAN 1 Cianjur, Bukannya kami mau mengganggu jalannya proses belajar mengajar,tetapi seandainya dari pihak MAN 1 Cianjur dan Pemda ada kejelasan terhadap ahli waris, maka kami tidak akan datang lagi ke pihak Sekolah Man 1 tersebut, perlu di Camkan bahwa ahli waris H. Mastur Bin said hanya minta di bayar obyek tanah tersebut,apabila pihak MAN 1 Cianjur tidak menyanggupinya maka obyek tersebut kami minta dengan tegas untuk segera di kosongkan.
Kami meminta kepada presiden Republik Indonesia Bapak joko widodo,Menteri Agama Republik indonesia, Gubernur Jawa Barat,Bupati Cianjur serta semua pihak yang terkait untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas serta tindakan yang nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini, agar permasalahan ini tidak terkatung katung, kerena kasus ini sudah lama.
Selama ini pihak MAN 1 dan Pemda Cianjur terkesan tidak serius serta tidak ada upaya keras untuk menyelesaikannya,saya selaku Kuasa Hukum dari ahli waris Alm H. Mastur Bin said.
Kami berkomitmen bahwa kami akan tuntaskan permasalahan ini dengan segera mungkin.
Ahir kata, kami selaku Kuasa Hukum dari Ahli Waris, almarhum H. Mastur bin said yang di wakili oleh saudari Farah Dhiba BINTI H.Econ Faisal Marta secara tegas meminta kepastian penyelesaian pembayaran ganti rugi atas obyek tanah tersebut, apabila pihak sekolah MAN 1 Cianjur tidak dapat menyelesaikan proses ganti kerugian atas obyek tanah tersebut kepada ahli waris,maka kami dengan tegas, meminta agar obyek tanah tersebut untuk segera dikosongkan, dan kami meminta segala aktifitas atau kegiatan diatas obyek tanah tersebut untuk segera di hentikan,Karena pihak Ahli waris akan menjual obyek tanah tersebut kepada pihak lain.”Pungkasnya
(Tim)