Klarifikasi Pemilik CV MGJ terkait Penyegelan Usaha di Graha Asri Kabupaten Bekas

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 03:28 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || SATUNEWS.ID — Penyegelan dan penutupan yang dilakukan terhadap kegiatan usaha CV Marsufeb Godong Jati (MGJ) di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Kecamatan Cikarang Timur disebut sebagai tindakan arogan oleh pihak perusahaan, Sabtu 9 Maret 2024.

Pemilik CV MGJ, Febrianto mengklarifikasi bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan administratif dan mengoperasikan usaha selama 14 tahun tanpa melanggar hukum.

” Kami tegaskan bahwa berita tentang gangguan lingkungan dan kebisingan adalah tidak benar, karena perusahaan telah memperkerjakan warga sekitar dan melakukan uji kebisingan,” tegasnya

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, kata Pebrianto, Dampak dari penyegelan dan penutupan CV sangat dirasakan, dengan lebih dari 20 karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan.

“Legal dari CV MGJ menyatakan bahwa tindakan DLH tidak didasari pada hukum yang berlaku, dan sudah mengirimkan surat kepada DLH dan Sekda Kabupaten Bekasi,” ujarnya

Tidak hanya itu, imbuh Pebrianto, Warga sekitar juga turut bersuara, menyatakan bahwa CV MGJ tidak mencemari lingkungan dan tidak menimbulkan gangguan kebisingan.

“Mereka (Warga) merasa kasihan dengan nasib karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat tindakan penutupan tersebut. Sebelum penutupan dilakukan, DLH telah memberikan sanksi administratif kepada lima CV di lingkungan perumahan Graha Asri,” sambung nya (*)

Berita Terkait

Polda Sumsel Laksanakan Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental Personel
Rp205 Juta Digelontorkan! Pemdes Bojongnangka Bangun TPT 400 Meter, H. Amir Arsyad Apresiasi Bupati Bogor
Bertepatan dengan Sumpah Pemuda 2026, Satunews.id Sampaikan Ucapan HUT ke-67 Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor: Teguhkan Persatuan, Perkuat Pengabdian!
BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran
Gandeng GP Ansor Sumsel, Kapolda Sumsel Perkuat Kerukunan dan Stabilitas Kamtibmas
Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Lapas Kelas I Palembang Perkuat Patriotisme dan Integritas
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR  
Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang  

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pasawahan Alokasikan Sebagian Hadiah untuk Dua Rumah Pompa, Pentahelix Siap Kawal Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Pentahelix Dayeuhkolot Jelaskan Dukungan CSR dan Dana Pribadi untuk Penanganan Lingkungan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Dorong Kualitas Layanan Publik, Bupati Bandung Bahas Optimalisasi RSUD Majalaya hingga Penataan Aset Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Sampah Kiriman Menumpuk di Sungai, Pentahelix: Dayeuhkolot Bukan Muara Sampah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:47 WIB

KNPI Kabupaten Bandung Launching Pelor Handal, Kadistan Dorong Pemuda Garap Ayam Petelur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pandangan Umum Fraksi PSI: 4 Raperda Baru Harus Beri Manfaat Nyata, Bukan Sekadar Banyak Norma

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Musdes Ketiga, Pemdes Malakasari Mantapkan Risalah Tanah Carik untuk Dukung Pembangunan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Distan Gelar Tani Verse, Dukung Lahirnya Generasi Baru Petani

Berita Terbaru