Gegara Anggaran Desa, Lima Kades di Sengketakan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 23:27 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komisi Informasi Publik (KKIP) Provinsi Jawa Barat

Kantor Komisi Informasi Publik (KKIP) Provinsi Jawa Barat

Satunews.id, BEKASI – Informasi merupakan kebutuhan pokok dan menjadikan hak asasi manusia bagi setiap insan manusia yang membutuhkan akan informasi.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Masyarakat sangat berharap setiap penyelenggaraan negara dan badan Publik dapat menyediakan informasi dan bisa mengetahui tentang anggaran di pemerintahan Desa maupun di Pemerintahan Pusat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti, dana yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah, yaitu ke masing – masing Desa. Diantaranya, Anggaran Dana Desa (ADD), Bantuan Provinsi ( BAN PROV ), dan Bantuan lainnya dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai Milyaran rupiah.

Anjuran pemerintah dan merupakan amanat Undang-undang, bahwa setiap dana yang diserap oleh Desa harus  dipublikasikan atau diumumkan melalui papan informasi, seperti ‘Baliho’. Dan nilai anggaran tersebutpun tertuang dalam papan pengumuman dengan peruntukannya yang digunakan untuk apa saja.

Salah seorang warga, Asun Nirwanto yang begitu peduli dan kritis, dalam hal ini mengetahui perkembangan Desa-desa yang ada di Kabupaten Bekasi, baik dari segi insfrastruktur dan kesejahteraan di Desa masing–masing bagi masyarakatnya.

Disebutkan Asun, Ada lima ( 5 ) Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang dimintai keterangan informasi tentang anggaran yang diterima Kepala Desa masing-masing itu. Namun, ke lima Kepala Desa tersebut tidak memberikan jawaban tentang informasi anggaran tersebut.

Karena mengacu kepada undang — undang nomor 14 tahun 2008 ayat 3 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Akhirnya, ke lima (5) Kepala Desa tersebut, disengketakan melalui Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Bandung Jawa Barat, Kamis (1/2-2024).

Ketika dimintai keterangan tentang Kepala Desa yang disengketakan atau disidangkan itu ada berapa Kepala Desa, Asun Nirwanto dengan sapaan Bang Haji, menjelaskannya bahwa, ada lima (5) Kepala Desa yang disengketakan.

“Diantaranya, Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia, Desa Sukawijaya, Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang, Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya dan Desa Sumber Hurip Kecamatan Pebayuran,” ucap Bang Haji sapaan akrabnya Asun Nirwanto

Ditambahkan Bang Haji, sangat disayangkan mereka tidak datang memenuhi panggilan dipersidangan, walaupun sidang itu tetap berlanjut.

“Sangat disayangkan ke lima Kepala Desa itu tidak dapat hadir dalam persidangan, walaupun sidang tetap berlanjut,” ujarnya

Lebih lanjut Bang Haji mengatakan, dalam sidang tahap pertama Pemeriksaan Awal (PA 1) sudah memenuhi syarat sebagai pemohon. Pengiriman surat dengan jeda waktu pengiriman surat yang ditentukan oleh Komisi Informasi Publik dan Legal standingnya pun jelas.

“Kalau sudah memenuhi syarat pertama, berarti lolos ke tahapan berikutnya, yaitu ke-tahapan mediasi. Kalau tahapan mediasi Termohon tidak hadir, saya sebagai Pemohon bisa mengambil keputusan dan lanjut ke ajudikasi berikutnya,” ujar Bang Haji.

Dengan ketidakhadirannya para kepala Desa dipersidangan sengketa informasi publik tersebut, sangat jelas para kepala Desa itu tidak mengerti apa yang di namakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta tugas-tugasnya.

Sedangkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta fungsinya sebagai pengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sudah sesuai dengan amanat UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan pendokumentasian penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik.***(SS-CS)

Berita Terkait

Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal
Kabid SDA SDABMBK Kabupaten Bekasi Disorot, Diduga Miliki CV Keluarga di Proyek Konstruksi
PT BDS Hormati Proses Hukum, Rahmat Setiabudi: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Terungkap, Lima Saksi Dalam Persidangan Tipikor BOK, Uang Untuk Piknik
Segelintir Warga Menolak, Izin Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas
LSM GEBRAK Desak Klarifikasi Kasus Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah
Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana
Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Disorot, Ancaman Aksi Simbolik Mengemuka

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:42 WIB

Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:20 WIB

Lima Amalan Harian Penarik Rezeki dan Keberkahan Jalur Langit  

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:48 WIB

Fungsi Primer Suami Bukan Hanya Nafkah: Renungan KH. Maimun Zubair untuk Pasangan Muda

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:00 WIB

Hidup di Ujung Pinjol: Kisah Pekerja Outsourcing Bekasi yang Terlilit Utang Digital

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:51 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Fokus Penguatan Ekonomi Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:18 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Bojong, Wujud Nyata Ketahanan Pangan Nasional dari Kabupaten Bogor

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:27 WIB

Bandung Bersiap Jadi Pusat Kemeriahan Akhir Pekan, Kirab Budaya hingga Nobar Persib Siap Ramaikan Kota

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:28 WIB

Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan di Bojongnangka Mulai Dikerjakan, Kades H. Amir Tegaskan Komitmen Dana Desa untuk Kepentingan Warga

Berita Terbaru