Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjadi Pembicara Focus Group Discussion (FGD)

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 09:17 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta //satunews.id//

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penerapan unsur perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan langkah progresif dalam penegakan hukum. Dalam sebuah acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan tema “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi”, Jaksa Agung menjadi pembicara utama.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang terjadi di Indonesia telah menjadi masalah serius dan memiliki dampak yang merugikan perekonomian negara. Hal ini tercermin dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujarnya, Selasa, (28/11/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kerugian perekonomian negara harus disebabkan oleh tindakan nyata yang berdampak signifikan terhadap negara dan masyarakat. Namun, definisi kerugian perekonomian negara masih bersifat luas dan tidak aplikatif sebagai instrumen pemidanaan.

Jaksa Agung berpendapat bahwa perumusan definisi kerugian perekonomian negara seharusnya diatur secara khusus dalam bentuk regulasi untuk menciptakan kepastian hukum. Hal ini memberi kesempatan bagi legislator dan penegak hukum untuk mempelajari kembali Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai bagian penting dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengapresiasi pemilihan tema pada FGD kali ini yang mencerminkan adanya krisis dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dia menekankan bahwa aparatur penegak hukum, terutama di bidang Tindak Pidana Khusus, harus mampu mengambil langkah taktis dan strategis dalam memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Jaksa Agung juga menjelaskan mengenai upaya pemulihan kerugian negara melalui instrumen penyitaan yang diatur dalam Pasal 39 KUHAP. Selain itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Pada tahap penyidikan dan penuntutan, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang terkait dengan perbuatan tindak pidana. Jaksa Agung menyebutkan bahwa pidana tambahan berupa uang pengganti adalah salah satu cara untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) UNCAC, yang menekankan perlunya perampasan hasil kejahatan atau kekayaan yang nilainya setara dengan hasil kejahatan.

Jaksa Agung berpendapat bahwa pembaharuan hukum sangat diperlukan agar terwujud keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ia berharap kegiatan FGD ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai optimalisasi pidana tambahan sebagai pembayaran uang pengganti, yang akan memiliki dampak positif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa depan.

Selain itu, Jaksa Agung mengimbau untuk melanjutkan diskusi ini dengan kajian lebih lanjut oleh jajaran Tindak Pidana Khusus agar dapat menghasilkan kebijakan yang aplikatif dan bermanfaat.

(Red)**

 

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Dengan Uang Pribadi, Haji Ali Perbaiki Jalan Perumahan Tanjung Kadeudeuh

Rabu, 10 September 2025 - 14:49 WIB

Bupati Bandung Dorong Partisipasi Masyarakat Melalui Koperasi Merah Putih dalam Kelola Sampah

Rabu, 3 September 2025 - 23:02 WIB

Sekolah Alam: Jejak Hijau KKN Sisdamas 290 UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:27 WIB

Bupati Bandung dan Wakil Ketua DPR RI Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Dayeuhkolot, Soroti Solusi Jangka Panjang

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:55 WIB

Sekda Herman Targetkan Pembersihan Sampah di Oxbow Cicukang Rampung Februari 2025*

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:31 WIB

“Hari Peringatan Desa Dan Deklarasi Subang Di Bacakan Sederet Pejabat Yang Hadir”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:32 WIB

Kerja Bakti Padat Karya Tunai: Desa Cangkuang Wetan Bersihkan Sampah dan Selokan

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:20 WIB

Kades Karang Baru Minta Cabang Resto Baru Mie Gacoan Serap Tenaga Kerja dari Lingkungan Setempat

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB