Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjadi Pembicara Focus Group Discussion (FGD)

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 09:17 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta //satunews.id//

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penerapan unsur perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan langkah progresif dalam penegakan hukum. Dalam sebuah acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan tema “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi”, Jaksa Agung menjadi pembicara utama.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang terjadi di Indonesia telah menjadi masalah serius dan memiliki dampak yang merugikan perekonomian negara. Hal ini tercermin dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujarnya, Selasa, (28/11/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kerugian perekonomian negara harus disebabkan oleh tindakan nyata yang berdampak signifikan terhadap negara dan masyarakat. Namun, definisi kerugian perekonomian negara masih bersifat luas dan tidak aplikatif sebagai instrumen pemidanaan.

Jaksa Agung berpendapat bahwa perumusan definisi kerugian perekonomian negara seharusnya diatur secara khusus dalam bentuk regulasi untuk menciptakan kepastian hukum. Hal ini memberi kesempatan bagi legislator dan penegak hukum untuk mempelajari kembali Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai bagian penting dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengapresiasi pemilihan tema pada FGD kali ini yang mencerminkan adanya krisis dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dia menekankan bahwa aparatur penegak hukum, terutama di bidang Tindak Pidana Khusus, harus mampu mengambil langkah taktis dan strategis dalam memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Jaksa Agung juga menjelaskan mengenai upaya pemulihan kerugian negara melalui instrumen penyitaan yang diatur dalam Pasal 39 KUHAP. Selain itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Pada tahap penyidikan dan penuntutan, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang terkait dengan perbuatan tindak pidana. Jaksa Agung menyebutkan bahwa pidana tambahan berupa uang pengganti adalah salah satu cara untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) UNCAC, yang menekankan perlunya perampasan hasil kejahatan atau kekayaan yang nilainya setara dengan hasil kejahatan.

Jaksa Agung berpendapat bahwa pembaharuan hukum sangat diperlukan agar terwujud keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ia berharap kegiatan FGD ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai optimalisasi pidana tambahan sebagai pembayaran uang pengganti, yang akan memiliki dampak positif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa depan.

Selain itu, Jaksa Agung mengimbau untuk melanjutkan diskusi ini dengan kajian lebih lanjut oleh jajaran Tindak Pidana Khusus agar dapat menghasilkan kebijakan yang aplikatif dan bermanfaat.

(Red)**

 

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel
Makodim dan Koramil Jajaran Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Penampilan Drumband AWB Polda Sumsel memukau pengunjung Car Free Day
Gubernur Herman Deru Resmikan SLB Negeri dan SMA Negeri Hayza Nur Ilmi, Perkuat Akses Pendidikan Inklusif di Sumsel
Kasdim 0418/Palembang hadiri rapat Penataan dan Penertiban Kawasan Lapangan Kamboja
Jaga Kekompakan dan Pererat Silaturahmi, Personel Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
Kenal Pamit Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Momentum Memperkuat Sinergi dan Integritas

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru