Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjadi Pembicara Focus Group Discussion (FGD)

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 09:17 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta //satunews.id//

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penerapan unsur perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan langkah progresif dalam penegakan hukum. Dalam sebuah acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan tema “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi”, Jaksa Agung menjadi pembicara utama.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang terjadi di Indonesia telah menjadi masalah serius dan memiliki dampak yang merugikan perekonomian negara. Hal ini tercermin dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujarnya, Selasa, (28/11/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kerugian perekonomian negara harus disebabkan oleh tindakan nyata yang berdampak signifikan terhadap negara dan masyarakat. Namun, definisi kerugian perekonomian negara masih bersifat luas dan tidak aplikatif sebagai instrumen pemidanaan.

Jaksa Agung berpendapat bahwa perumusan definisi kerugian perekonomian negara seharusnya diatur secara khusus dalam bentuk regulasi untuk menciptakan kepastian hukum. Hal ini memberi kesempatan bagi legislator dan penegak hukum untuk mempelajari kembali Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai bagian penting dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengapresiasi pemilihan tema pada FGD kali ini yang mencerminkan adanya krisis dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dia menekankan bahwa aparatur penegak hukum, terutama di bidang Tindak Pidana Khusus, harus mampu mengambil langkah taktis dan strategis dalam memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Jaksa Agung juga menjelaskan mengenai upaya pemulihan kerugian negara melalui instrumen penyitaan yang diatur dalam Pasal 39 KUHAP. Selain itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Pada tahap penyidikan dan penuntutan, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang terkait dengan perbuatan tindak pidana. Jaksa Agung menyebutkan bahwa pidana tambahan berupa uang pengganti adalah salah satu cara untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) UNCAC, yang menekankan perlunya perampasan hasil kejahatan atau kekayaan yang nilainya setara dengan hasil kejahatan.

Jaksa Agung berpendapat bahwa pembaharuan hukum sangat diperlukan agar terwujud keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ia berharap kegiatan FGD ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai optimalisasi pidana tambahan sebagai pembayaran uang pengganti, yang akan memiliki dampak positif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa depan.

Selain itu, Jaksa Agung mengimbau untuk melanjutkan diskusi ini dengan kajian lebih lanjut oleh jajaran Tindak Pidana Khusus agar dapat menghasilkan kebijakan yang aplikatif dan bermanfaat.

(Red)**

 

Berita Terkait

Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum
Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang
Polda Sumsel Bersama Tirta Medical Centre Laksanakan Rikkes Berkala PJU Tahun Anggaran 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Dari Bandung untuk Jabar: Kang Andhy Daftar, Bawa Misi Besar untuk Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:15 WIB

Mahasiswa Sukses Gelar Tawarasa Fest 2026, Lahirkan Komika Muda Berbakat dari Jawa Barat

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:28 WIB

Mudahkan MBR Miliki Rumah, Pemerintah Bebaskan BPHTB dan PBG serta Hadirkan DP 1 Persen

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:33 WIB

Diskon  PBB 100 % Di Bandung Bebas Denda Berlaku 1 Juli – 31 Desember 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:58 WIB

Komisi III Bentuk Tim Perumus: Kawal Pemulihan Anggaran, Cegah Layanan Publik Lumpuh di 2027

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:21 WIB

Keluarga Besar Satunews.id Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Alva & Ulya

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:44 WIB

Cinta Saja Tak Cukup’, Advokat Indra Gatot Sihombing Edukasi Pentingnya Hukum Perkawinan di Bandung Ngariung

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB